27 C
Sidoarjo
Monday, April 20, 2026
spot_img

Komisi III DPR RI Tekankan Perlindungan Pihak Ketiga RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

DPR RI Jakarta, Bhirawa.
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Pihak ketiga yang dimaksud dalam hal ini adalah para pihak yang namanya kerap digunakan dalam kepemilikan aset tanpa sepengetahuan mereka, seperti pekerja rumah tangga, sopir, atau individu lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana.

Mercy menekankan persoalan ini harus menjadi perhatian guna mencegah dampak hukum terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” tegas.Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Di sisi lain, Mercy juga menekankan perlunya pembedaan yang tegas terhadap pihak ketiga yang memang terlibat dalam tindak pidana, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi atau kejahatan keuangan.

Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, terdapat risiko bahwa pihak yang tidak bersalah justru akan terdampak, sementara pihak yang benar-benar terlibat dapat memanfaatkan celah hukum.

Berita Terkait :  Dukung Kemandirian Ekonomi Pesantren, Bupati Kukuhkan Tim "One Pesantren One Product"

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti adanya ketimpangan dalam posisi hukum pihak ketiga, terutama terkait beban pembuktian yang berat serta mekanisme kompensasi yang dinilai belum memadai.

“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah harus menanggung beban pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” tegas Politisi asal dapil Maluku itu.

Mercy mendorong agar dalam RUU Perampasan Aset diatur secara rinci mekanisme perlindungan pihak ketiga, termasuk kejelasan definisi, standar pembuktian, serta prosedur yang adil dalam proses hukum.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pihak ketiga merupakan bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mengkaji berbagai masukan untuk memastikan RUU ini tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga adil dan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!