Kota Malang, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara resmi menyampaikan 20 poin rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut ditekankan untuk memacu perbaikan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di berbagai sektor, mulai dari tata kelola aset hingga pelayanan publik.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (13/4), juru bicara Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Indra Permana, menyampaikan bahwa poin-poin rekomendasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap capaian kinerja perangkat daerah sepanjang tahun 2025.
“Penyajian dokumen LKPJ ke depan harus lebih mencerminkan keterbukaan data dan capaian kinerja secara utuh. Kami ingin ada sinkronisasi yang jelas antara anggaran yang dikeluarkan dengan output yang dirasakan masyarakat,” tegas pria yang akrab disapa Kaji Indra tersebut.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah pengelolaan Malang Creative Center (MCC). DPRD merekomendasikan agar status MCC segera ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal ini dipandang perlu agar gedung yang menyedot APBD sekitar Rp6 miliar per tahun tersebut dapat dikelola secara mandiri, profesional, dan fleksibel tanpa terus bergantung sepenuhnya pada anggaran daerah.
Sektor pendapatan juga tak luput dari evaluasi. Legislator mendorong adanya penyesuaian target pengelolaan aset yang lebih rasional berbasis potensi riil.
Selain itu, digitalisasi manajemen pasar rakyat melalui implementasi e-retribusi di 26 pasar harus tuntas pada tahun 2026 guna meminimalisir kebocoran PAD.
Di bidang pendidikan dan sosial, DPRD menyoroti masih adanya ribuan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kota Malang. “Data per Januari 2026 menunjukkan ada 4.325 anak yang belum tuntas sekolah. Ini butuh intervensi lintas sektor, tidak bisa hanya Dinas Pendidikan saja,” imbuhnya.
Dewan juga mendesak Pemkot Malang untuk segera memberikan insentif bagi guru SD dan SMP swasta (Non-PNS) serta menuntaskan kekosongan jabatan Kepala Sekolah yang selama ini dinilai menghambat kualitas pendidikan.
Sementara itu, terkait mitigasi bencana, DPRD mendorong penambahan pos pemadam kebakaran (Damkar). Mengingat saat ini Kota Malang hanya memiliki satu pos pusat, response time terhadap kebakaran di pemukiman padat seringkali tidak tercapai.
Anggota Komisi B tersebut juga meminta agar Unit Damkar dikaji untuk menjadi dinas tersendiri.
“Kami juga menekankan pentingnya PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan BBWS untuk penanganan longsor di DAS Brantas. Tanpa itu, Pemkot tidak punya payung hukum untuk mengalokasikan anggaran intervensi karena itu kewenangan pusat/provinsi,” pungkasnya.
Rekomendasi ini telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang untuk segera ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi perencanaan anggaran dan kebijakan pada tahun berjalan maupun tahun mendatang. [mut.dre]


