27 C
Sidoarjo
Wednesday, April 8, 2026
spot_img

Komisi III DPR RI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Abuse of Power Aparat!

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

DPR RI Jakarta, Bhirawa.
Komisi III DPR RI menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang diselenggarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. RDPU ini berlangsung di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa masukan dari PERMAHI menitikberatkan pada pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerapan perampasan aset. Menurutnya, kebijakan tersebut harus tetap melindungi hak milik serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Perampasan aset harus tetap konstitusional, tidak melanggar hukum, serta mengedepankan hak asasi manusia, termasuk memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik,” kata Rikwanto.

Rikwanto menegaskan, setiap upaya perampasan aset harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana. Mekanisme tersebut tidak boleh didasarkan pada kecurigaan semata terhadap kepemilikan harta seseorang.

“Harus ada tindak pidananya terlebih dahulu. Tidak bisa hanya karena seseorang memiliki banyak harta, lalu langsung dirampas,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB), Rikwanto menegaskan bahwa penerapannya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau mengalami sakit permanen sehingga tidak dapat dihadirkan di persidangan. Namun demikian, proses tersebut tetap harus didukung bukti yang kuat dan memiliki hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Berita Terkait :  Warek II Unusa Raih Author of the Year dari Deepublish

“Semua harus diverifikasi dan memiliki kaitan yang jelas dengan tindak pidana, kemudian diajukan ke hakim untuk penetapan penyitaan,” ungkapnya.

Selain itu, Komisi III DPR juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset hasil rampasan negara. Rikwanto menyebut, aset yang disita dapat berupa berbagai bentuk, mulai dari kendaraan hingga aset bernilai besar seperti perkebunan, tambang, tambak dan lainnya yang memerlukan pengelolaan berkelanjutan.

“Setelah dirampas, aset tersebut harus dikelola dengan baik. Nilainya bisa berubah seiring waktu, sehingga perlu dipikirkan mekanisme atau lembaga yang tepat untuk mengelolanya,” ungkap Mantan Kapolda Kalsel itu.

Komisi III DPR RI juga mengingatkan agar penyusunan RUU ini mampu mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan rambu-rambu dan norma hukum yang jelas dalam implementasinya.

Untuk itu, lanjut Rikwanto, pihaknya membuka ruang bagi berbagai pihak untuk terus memberikan masukan guna menyempurnakan RUU Perampasan Aset agar dapat diterapkan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!