26 C
Sidoarjo
Tuesday, April 7, 2026
spot_img

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin seusai melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Pertahanan dan Wakil Menteri Sosial di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

DPD RI Jakarta. Bhirawa.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Sosial harus dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan nasional, termasuk melalui pengaturan yang lebih jelas terkait pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP). Hal tersebut disampaikan dalam pertemuannya dengan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD RI menekankan bahwa kesejahteraan sosial tidak dapat dipisahkan dari stabilitas nasional. Karena itu, revisi RUU perlu mengadopsi pendekatan lintas sektor, termasuk mengintegrasikan perspektif pertahanan dalam kebijakan sosial.

“Kesejahteraan sosial adalah fondasi utama ketahanan bangsa. Negara yang kuat tidak hanya diukur dari kekuatan militernya, tetapi dari sejauh mana negara mampu menjamin perlindungan dan kesejahteraan rakyatnya,” ujar Sultan, didampingi Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai.

DPD RI juga mendorong agar substansi RUU Kesejahteraan Sosial diperluas, tidak semata berfokus pada bantuan sosial, tetapi mencakup sistem perlindungan sosial yang adaptif, seperti kemiskinan ekstrem, krisis pangan, bencana, hingga dampak disrupsi global.

Penguatan Substansi: Pengelolaan TMP Masuk RUU

Berita Terkait :  Pesan Rektor UM Surabaya di Gelaran Wisuda ke-52, Melanjutkan dan Mengembangkan Program yang Telah Ada

Dalam konteks penguatan substansi tersebut, isu pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP) menjadi salah satu poin strategis yang dibahas. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyampaikan bahwa pengelolaan TMP yang selama ini berada di bawah Kementerian Sosial perlu diperkuat melalui kerangka regulasi yang lebih jelas dan terintegrasi, dengan melibatkan Kementerian Pertahanan.

Menurut Donny, Kemhan dan Kemensos telah mencapai kesepahaman untuk melakukan pengelolaan bersama TMP yang akan dituangkan dalam bentuk norma pengaturan di dalam revisi RUU Kesejahteraan Sosial.

“Selain membahas revisi RUU Kesejahteraan Sosial, kami juga mengusulkan agar pengelolaan TMP dimasukkan secara eksplisit dalam pasal-pasal RUU, sebagai bagian dari penghormatan negara kepada para pahlawan sekaligus penguatan nilai-nilai kebangsaan. Hal ini sudah kami sepakati bersama Kemensos dan mendapat dukungan dari DPD RI,” ujar Donny.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa penguatan dasar hukum pengelolaan TMP menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di masa depan. Ia menyebut, langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat tata kelola kelembagaan yang lebih efektif.

“Melalui revisi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, kita ingin memastikan adanya kepastian hukum dalam pengelolaan TMP, termasuk skema kolaborasi antar kementerian, sehingga ke depan tidak lagi menimbulkan persoalan,” ungkap Agus.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik menyatakan bahwa DPD RI siap menindaklanjuti usulan tersebut dalam proses pembahasan legislasi. Ia menegaskan bahwa substansi pengelolaan TMP akan diintegrasikan sebagai bagian dari penguatan norma dalam revisi RUU Kesejahteraan Sosial.

Berita Terkait :  Gencarkan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Pasuruan Luncurkan MOOC Literasi Demokrasi

“Secara teknis, RUU Kesejahteraan Sosial telah kami siapkan. Usulan terkait pengelolaan TMP akan kami masukkan sebagai substansi tambahan dalam revisi, dan akan kami dorong agar masuk dalam prioritas pembahasan legislasi nasional,” kata Abdul Kholik.

Pertemuan ini menegaskan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga negara dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya responsif terhadap tantangan sosial, tetapi juga berkontribusi pada penguatan ketahanan nasional. DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan revisi RUU Kesejahteraan Sosial agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mengakomodasi kepentingan daerah secara optimal. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!