26 C
Sidoarjo
Tuesday, March 24, 2026
spot_img

Catat Berangkatkan 17.404 Penumpang pada H3 Lebaran, Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Bawa Bagasi Sesuai Aturan

Kota Madiun, Bhirawa
Daop 7 Madiun mencatat bahwa berdasarkan pantauan data di wilayah Daop 7 Madiun pada H3 Lebaran 2026 atau Senin (23/3/2026), menjadi puncak arus balik angkutan Lebaran 2026 dimana terdapat lonjakan keberangkatan penumpang dari berbagai stasiun di wilayah Daop 7 Madiun.

“Berdasarkan data pada hari Selasa (24/3/2026), data fix tercatat bahwa Daop 7 melayani total sebanyak 31.024 penumpang yang terdiri dari 17.404 penumpang berangkat dan 13.620 penumpang yang turun atau tiba di wilayah Daop 7 Madiun,” terang Tohari, Manager Humas Daop 7 Madiun, dalam keterangannya, Selasa(24/3).

Menurut Tohari, Stasiun Madiun mencatat volume keberangkatan penumpang tertinggi pada Senin (23/3/2026), yaitu mencapai 6.313 penumpang, disusul Stasiun Kediri sebanyak 1.476 penumpang, Stasiun Jombang sebanyak 1.447 penumpang, Stasiun Tulungagung sebanyak 1.428 penumpang, Stasiun Blitar sebanyak 1.085 penumpang, dan sisanya dari 8 stasiun lainnya di wilayah Daop 7 Madiun.

Adapun pantauan okupansi penumpang pada hari ini Selasa (24/3/2026) berdasarkan data yang dihimpun pukul 09.00 WIB, untuk keberangkatan penumpang sebanyak 14.604 penumpang dan kedatangan sebanyak 10.747 penumpang. Secara kumulatif penumpang naik selama masa Angkutan Lebaran 1447 H dari tanggal 11-24 Maret 2026 tercatat sebanyak 126.191 penumpang naik dan 174.351 penumpang tiba atau turun.

Selanjutnya, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan penumpang untuk mematuhi aturan tentang barang bawaan yang berlaku di kereta api, terutama dalam menghadapi peningkatan signifikan volume penumpang pada masa arus balik Lebaran 2026.

Berita Terkait :  Pekerja, Pengusaha dan Pemkot Mojokerto Guyub Jalan Sehat Bersama

“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter,” terang Tohari.

Dengan demikian, apabila saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea sebesar: Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif. Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis. Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi

Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu dan membahayakan penumpang lain, serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” tambahnya.

Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa sebagai Bagasi, diantaranya: Binatang, Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Senjata api/tajam, Benda mudah terbakar/meledak, Benda berbau tajam, busuk/amis, Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan Barang yang dapat mengganggu/merusak kesehatan dan kenyamanan penumpang lainnya

Tohari menambahkan, “Lonjakan penumpang ini sudah diantisipasi dengan berbagai langkah strategis, termasuk penambahan perjalanan kereta, yaitu KA Brantas Tambahan dan peningkatan layanan di stasiun,”jelas Tohari. [dar.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!