25 C
Sidoarjo
Thursday, March 12, 2026
spot_img

Pemprov Jatim Batasi WFA ASN, Mobil Dinas Wajib Parkir di Kantor

Indah Wahyuni, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur saat ditemui Bhirawa di Surabaya, Kamis (12/3). Gegeh Bagus Setiadi

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyiapkan skema pengaturan kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam kebijakan tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik tidak diperkenankan menerapkan sistem kerja fleksibel seperti Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Home (WFH).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa kebijakan WFA hanya diperbolehkan bagi OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“OPD yang memberikan pelayanan tidak boleh WFA atau WFH. Sedangkan yang di luar itu boleh, tapi hanya 50 persen dan pengaturannya diserahkan masing-masing OPD,” ujarnya saat ditemui Bhirawa di Surabaya, Kamis (12/3).

Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu menjelaskan bahwa pengaturan sistem kerja tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 16 hingga 24 Maret 2026 sebagai bagian dari pengaturan aktivitas ASN menjelang libur Lebaran.

Menurutnya, pembatasan jumlah pegawai yang bekerja dari luar kantor juga diterapkan agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal.

Pegawai yang diperbolehkan menjalankan WFA atau WFH maksimal hanya 50 persen dari total pegawai di masing-masing OPD.

Yuyun mencontohkan, jika sebuah OPD memiliki 120 pegawai, maka hanya sekitar 60 orang yang dapat menjalankan sistem kerja fleksibel secara bergantian.

Berita Terkait :  Pjs Wali Kota Pasuruan Berharap Bisa jadi Kota Wisata Kesehatan

“Misalnya seperti di BKD jumlah pegawai 120 orang, maka separuhnya boleh melakukan WFA atau WFH,” jelasnya.

Selain pengaturan sistem kerja, Pemprov Jatim juga kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Seluruh kendaraan dinas milik pemerintah diwajibkan diparkir di kantor selama masa libur Idulfitri.

“Seperti biasa, mobil dinas harus ditaruh di kantor. Tidak boleh dipakai,” tegas Yuyun.

Pengumpulan kendaraan dinas dijadwalkan paling lambat pada 18 Maret 2026. Sementara bagi pegawai yang mulai menjalankan WFA pada 16 Maret, kendaraan dinas harus sudah diserahkan sehari sebelumnya.

“Kalau yang mau melakukan WFA pada tanggal 16, ya tanggal 15 sudah ditaruh di kantor,” pungkasnya. (geh.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!