Pemkot Surabaya, Bhirawa. – Aparat telah berhasil menggagalkan penyelundupan 97 ribu ribu pil terlarang lintas pulau ketika transit di Bandara Internasional Juanda. Kini, barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya agar tidak beredar di masyarakat.
Kepala BPOM Surabaya, Yudi Noviandi mengungkapkan sebanyak 97.676 tablet obat keras ilegal dimusnahkan setelah diamankan dalam operasi yang melibatkan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda.
Paket tersebut diduga dikirim dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan tujuan akhir Sulawesi. Dan paket tersebut rencananya diterbangkan menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sulawesi.
“Produk ini berasal dari Jabodetabek. Pengirim telah kami sampaikan identitas maupun buktinya kepada BPOM pusat karena itu masuk wilayah mereka,” terangnya, Kamis (6/8/2026).
Untuk itu BPOM bersama aparat memutus rantai distribusi dengan memusnahkan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan.
Dan dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi 77.016 tablet Trihexyphenidyl dan 20.660 tablet yang terkonfirmasi positif mengandung Tramadol, keduanya termasuk obat keras yang peredarannya harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Produk ditujukan ke Sulawesi, juga belum ada informasi penerima. Maka langkah yang diambil dari operasi ini adalah dengan pemusnahan,” tuturnya.
Adapun nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp540 juta. Selain berpotensi disalahgunakan, peredaran obat keras tanpa izin juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan perhitungan BPOM, sekitar 10 tablet sudah dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan apabila disalahgunakan.
“Dibutuhkan sekitar 10 tablet untuk menimbulkan efek yang tidak diinginkan. Dengan total 97 ribu tablet tadi, lebih kurang hampir 10 ribu siswa yang kita selamatkan,” jelasnya.
BPOM menegaskan bahwa pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja dan generasi muda, untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan yang tidak sesuai peruntukannya karena dapat membahayakan kesehatan dan masa depan.
“Imbauan kami kepada masyarakat khususnya generasi muda, hindari dan stop penyalahgunaan obat. Hindari karena itu akan merusak masa depan kita,” pungkasnya. [riq.kt]


