Dra Restu Novi Widiani, MM
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur, Dra. Restu Novi Widiani, MM, memberikan penjelasan mendalam terkait dinamika pemberitaan yang berkembang mengenai permohonan dukungan kegiatan sosial.
Langkah ini diambil guna memberikan sudut pandang yang lebih jernih dan proporsional atas tata kelola administrasi di lingkungan pemerintahan.
Kadinsos Jatim menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa menghargai setiap inisiatif sosial dari masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa setiap bentuk dukungan pemerintah wajib berpijak pada prinsip transparansi dan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan dengan tepat. Sepanjang tahun 2025, kami sebenarnya telah bersinergi dan memberikan dukungan sebanyak dua kali bagi kegiatan yang diajukan oleh PT Media Rakyat Demokrasi, yakni pada bulan Maret dan Agustus,” tutur Novi dengan santun.
Menanggapi permohonan terbaru untuk kegiatan di bulan Ramadhan 1447 H, Novi menjelaskan dengan halus bahwa terdapat keterbatasan ruang anggaran untuk tahun berjalan.
Selain itu, berdasarkan tinjauan administratif, permohonan tersebut belum menyertakan rincian anggaran yang spesifik. Pertimbangan lain yang mendasari keputusan ini adalah aspek formalitas organisasi, di mana media yang bersangkutan diharapkan memenuhi verifikasi Dewan Pers sebagai prasyarat standar dalam kemitraan instansi pemerintah.
Dinsos Jatim juga menggarisbawahi bahwa setiap bantuan harus selaras dengan program prioritas daerah serta ketersediaan pagu anggaran yang telah direncanakan sejak awal tahun. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum dan menghindari prosedur yang tidak sesuai dengan mekanisme E-Katalog maupun E-Purchasing.
“Bukan berarti kami menutup mata terhadap kegiatan sosial, justru kami ingin menjaga agar niat baik tersebut tetap berjalan dalam koridor aturan agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, Dinsos Jatim berharap publik dapat memahami bahwa integritas dalam pengelolaan anggaran adalah bentuk pengabdian untuk memastikan seluruh bantuan tersalurkan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang ada. [rac.gat]



