26 C
Sidoarjo
Tuesday, March 10, 2026
spot_img

Ombudsman Jawa Timur 26 Tahun Mengabdi, Perkuat Pengawasan dan Dekatkan Layanan pada Masyarakat

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-26 Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur menggelar berbagai kegiatan yang bertujuan memperkuat pengawasan pelayanan publik sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat. Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/3).

Kegiatan yang dilaksanakan meliputi pembukaan booth konsultasi dan penerimaan pengaduan di Mall Pelayanan Publik Kota Surabaya, pengawasan pelayanan administrasi kependudukan di sejumlah kecamatan di Kota Surabaya, serta kegiatan open house yang dirangkai dengan buka bersama bersama warga di sekitar Kantor Ombudsman Jawa Timur.

Pembukaan booth konsultasi dan penerimaan pengaduan di Mall Pelayanan Publik Kota Surabaya menjadi salah satu upaya Ombudsman menghadirkan layanan secara langsung kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik tanpa harus datang langsung ke kantor Ombudsman.

Selain itu, Ombudsman Jawa Timur juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di beberapa kecamatan di Kota Surabaya. Pengawasan ini berkaitan dengan kebijakan terbaru Pemerintah Kota Surabaya terkait validasi ulang status kependudukan warga serta rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang belum melakukan konfirmasi data hingga batas waktu 31 Maret 2026.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Habibi, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah dilaksanakan secara transparan, informatif, dan tetap berpihak pada kemudahan akses layanan bagi masyarakat.

Berita Terkait :  Peringati Hari Ibu, KAI Daop 7 Madiun Sapa Pelanggan di Stasiun Madiun

“Ombudsman memastikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya melalui kecamatan dan kelurahan telah menyampaikan informasi secara luas dan masif kepada masyarakat mengenai kebijakan validasi data kependudukan ini, termasuk mekanisme konfirmasi yang harus dilakukan warga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ombudsman juga menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan langkah mitigasi apabila masih terdapat warga yang belum melakukan konfirmasi setelah tanggal 31 Maret 2026.

“Pemerintah daerah perlu menyiapkan mekanisme mitigasi yang tetap memperhatikan prinsip-prinsip pelayanan publik, antara lain pelayanan yang terjangkau, cepat, dan sederhana bagi masyarakat,” tambah Habibi.

Rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-26 Ombudsman RI di Jawa Timur ditutup dengan kegiatan open house yang dirangkai dengan buka bersama bersama warga di sekitar Kantor Ombudsman Jawa Timur.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara Ombudsman dan masyarakat sekaligus menegaskan bahwa Ombudsman hadir sebagai bagian dari masyarakat dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui momentum 26 tahun pengabdian ini, Ombudsman Jawa Timur berharap masyarakat semakin mengenal peran dan fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik serta semakin aktif memanfaatkan akses pengaduan yang tersedia.

Ombudsman Jawa Timur berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan pelayanan publik agar semakin responsif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. [rac.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!