Pemerintah memiliki kewajiban memenuhi pasokan bahan pangan, terutama Sembako (Sembilan bahan pokok). Termasuk di dalamnya minyak goreng (migor), daging sapi, dan beras. Sekaligus bertindak tegas terhadap “gertakan” produsen, dan pedagang. Perekonomian rakyat wajib dijaga sebagai jaminan daya beli, dan pergarakan konsumsi rumah-tangga. Pemerintah perlu “menjinakkan” keliaran harga migor, dan beras, dengan operasi pasar murah. Juga menggelontor BLT pangan.
Telah terasa produsen minta kenaikan harga. Tataniaga migor terasa sudah penuh ke-manja-an pemerintah. Tetapi masih sering membuat gaduh, harga terus naik, seiring kelangkaan pasokan di pasar tradisional. Seharusnya tidak langka, karena konon, ketersediaan (produksi) melebihi kebutuhan. Tetapi dalam dua bulan fluktuasi harga migor selalu di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Migor curah sudah melampaui Rp 19 ribu per-liter.
Bank Indonesia (BI) melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional melaporkan, harga minyak goreng curah di harga Rp 19.100,- per-liter. Sedangkan harga migor kemasan bermerek I seharga Rp 22.950 per-liter, serta migor kemasan bermerek II seharga Rp 22.100 per-liter. Ironisnya, terkuak ukuran dalam kemasan juga dikurangi secara illegal, menjadi di bawah takaran (1000 mili-liter).
Produsen migor seolah tak jera dengan hukuman denda sebesar Rp 17,6 trilyun, yang dibayarkan secara patungan oleh produsen migor. Tak terkecuali produsen migor kelas dunia, juga wajib membayar denda. Masyarakat (dan Presiden Prabowo) turut menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 trilyun. Yakni dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunan.
Uang pengganti kerugian negara diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan (20 Oktober 2025). Acara yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, disiarkan secara live berbagai televisi nasional. Kini terasa produsen coba berupaya mencari jalan mengembalikan uang pengganti, melalui tuntutan kenaikan harga migor. Padahal uang pengganti kerugian negara masih kurang Rp 4,2 trilyun lagi.
Pemerintah coba “dirayu,” di-iming-iming dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), manakala harga migor di-naikkan. Konon, harga ke-ekonomi-an migor seharusnya mencapai Rp 19.600, sehingga PPN yang bisa dipungut sebesar Rp 2.000,- per-liter. Sedangkan saat ini HET minyakita Rp 15.700,- dengan PPN yang dipungut hanya Rp 1.600,-. Ada perbedaan PPN sebesar Rp 400,- per-liter. Dengan volume distribusi Minyakita sebanyak 3,2 milyar liter per-tahun, maka ada kemungkinan potential loss sebesar Rp 1,28 trilyun.
Jika pemerintah tergoda, maka akan menaikkan HET Minyakita. Padahal realitanya, sebeluim dinaikkan harga migor sudah naik (liar) pesat. Sudah sangat menekan perekonomian rumah tangga nasional. Bahkan pada April 2022 lalu, pemerintah harus memberi BLT (Bantuan Lansgung Tunai) migor kepada 20,5 juta keluarga miskin.
Pemerintah juga pernah terjerumus diguncang migor. Ironisnya, bukan hanya kalangan masyarakat miskin yang diberi BLT, melainkan juga kalangan industri minyak goreng diberi subsidi produksi. Janggal, Pemerintah memberi subsidi sebesar selisih antara HET dengan harga produksi! Padahal MINYAKITA, merupakan DMO (Domestic Market Obligation, kewajiban pengadaan pasar domestik).
Pemerintah (dan daerah) telah coba menanggulangi ke-liar-an harga pangan. Namun bagai matahari di musim hujan. Gampang tertutup awan. Namun operasi pasar murah, wajib dilanjutkan, sesuai Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pada pasal 25 ayat (1), menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting … dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.”Frasa terakhir wajib diwujudkan.
——— 000 ———


