Suasana rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (30/4/2026). Gegeh Bagus Setiadi
DPRD Jatim, Bhirawa.
Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (30/4/2026), memanas saat Panitia Khusus (Pansus) menyoroti besaran gaji direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum sebanding dengan kinerja perusahaan.
Laporan tersebut disampaikan Juru Bicara Pansus, Abdullah Abu Bakar, yang menegaskan adanya ketimpangan serius antara remunerasi manajemen dan capaian kinerja sejumlah BUMD.
“Pansus menemukan adanya ketidakseimbangan antara tingkat remunerasi dengan kinerja yang dihasilkan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa kasus, jajaran direksi dan komisaris tetap menerima gaji tinggi lengkap dengan fasilitas, meski performa perusahaan tidak menunjukkan hasil yang setara.
Gaji Tinggi, Kinerja Dipertanyakan
Data yang dipaparkan Pansus menunjukkan variasi gaji yang cukup mencolok di berbagai BUMD Jatim pada 2026.
Di PT Bank Jatim Tbk, misalnya, Direktur Utama menerima sekitar Rp160 juta per bulan, disusul Direktur Rp128 juta. Sementara Komisaris Utama dan Komisaris masing-masing memperoleh Rp88 juta dan Rp79,2 juta.
Di PT Panca Wira Usaha Jatim, Direktur Utama digaji Rp100,6 juta, Direktur Rp77,7 juta, sementara Komisaris Utama Rp28,4 juta dan Komisaris Rp22,7 juta.
Sementara itu, di PT Petrogas Jatim Utama, Direktur Utama menerima Rp71,2 juta dan Komisaris Utama Rp60 juta per bulan.
Besaran gaji juga terlihat di PT Jamkrida Jatim, dengan Direktur Utama Rp68,1 juta dan Komisaris Utama Rp31,7 juta. Adapun di PT Jatim Grha Utama, Direktur Utama memperoleh Rp54,4 juta.
Untuk BUMD lainnya seperti PT BPR Jatim dan PT Air Bersih Jatim, gaji Direktur Utama berada di kisaran Rp49,5 juta hingga Rp37,9 juta per bulan.
Ketergantungan Tinggi pada Sektor Perbankan
Tak hanya soal gaji, Pansus juga menyoroti minimnya kontribusi sebagian besar BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari total setoran dividen sekitar Rp488,1 miliar, sekitar 86 persen disebut berasal dari Bank Jatim.
Hal ini dinilai menunjukkan lemahnya diversifikasi sumber pendapatan daerah.
“Struktur BUMD Jawa Timur saat ini tidak mencerminkan diversifikasi, melainkan ketergantungan yang sangat tinggi pada sektor perbankan,” jelasnya.
Potensi Jadi Beban Fiskal
Pansus mengingatkan, tanpa pembenahan menyeluruh—baik dari sisi tata kelola, efisiensi, maupun orientasi bisnis—sejumlah BUMD berpotensi justru menjadi beban keuangan daerah.
“Keberadaan sebagian BUMD tidak lagi bisa dipandang sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah, melainkan berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang,” pungkas Abdullah.
Sorotan ini menjadi sinyal kuat bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan evaluasi serius terhadap kinerja dan struktur pengelolaan BUMD agar lebih sehat, produktif, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. [geh.hrl].


