29 C
Sidoarjo
Thursday, April 30, 2026
spot_img

Tarif Ojol Diacak-acak, DPRD Jatim Siapkan Perda Biar Aplikator Tak Ngeles

DPRD Jatim, Bhirawa

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, menegaskan bahwa sebenarnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah memiliki payung hukum yang cukup lengkap dalam mengatur tarif transportasi online, baik roda dua maupun roda empat.

Namun, persoalan utama yang mencuat justru pada aspek pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Ia merinci, Pemprov Jatim telah menerbitkan sejumlah keputusan gubernur pada tahun 2025. Di antaranya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/634/013/2025 yang mengatur tarif angkutan sewa khusus (ASK) roda empat, dengan batas atas Rp6.500 per kilometer dan batas bawah Rp3.800 per kilometer.

Tak hanya itu, terdapat pula Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/635/013/2025 yang mengatur jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi. Dalam beleid tersebut, ditetapkan tarif batas bawah Rp2.000 per kilometer dan batas atas Rp2.500 per kilometer, dengan biaya minimal berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000.

“Bahkan, terakhir ada Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/705/013/2025 yang mengatur pembentukan tim penanganan pengaduan pelanggaran tarif transportasi online. Artinya, dari sisi regulasi kita sebenarnya sudah cukup lengkap,” ujar Khusnul saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (30/4/2026).

Namun demikian, ia menilai keberadaan aturan tersebut belum sepenuhnya efektif jika tidak diiringi dengan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran oleh aplikator.

Mengacu pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, Khusnul menjelaskan bahwa kewenangan gubernur hanya terbatas pada pengaturan tarif angkutan sewa khusus roda empat.

Berita Terkait :  Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan di Kecamatan Jatirejo

Karena itu, menurutnya, kehadiran Peraturan Daerah (Perda) akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat regulasi.

“Kalau ada Perda, tentu akan jauh lebih kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kedudukan Perda lebih tinggi dibandingkan pergub atau keputusan gubernur. Selain itu, Perda juga bisa memuat sanksi bagi pelanggaran,” tegasnya.

Komisi D DPRD Jatim, lanjut Khusnul, menyambut positif aspirasi dari para pengemudi ojek online. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, komisi di DPRD, serta perwakilan komunitas driver online untuk mengkaji kemungkinan pembentukan Perda.

Di sisi lain, ia juga menyoroti peran tim penanganan pengaduan pelanggaran tarif yang telah dibentuk melalui keputusan gubernur. Menurutnya, tim tersebut seharusnya sudah aktif melakukan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran tarif oleh aplikator.

“Harusnya tim ini bekerja, melakukan identifikasi dan verifikasi apakah ada pelanggaran tarif. Kalau terbukti, bisa dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), karena kewenangan terhadap aplikator ada di sana,” jelasnya.

Khusnul menegaskan, Komisi D DPRD Jatim akan terus mendorong Dinas Perhubungan agar konsisten menjalankan aturan yang telah ada. Termasuk memperkuat monitoring terhadap potensi pelanggaran tarif serta aktif melakukan komunikasi dan pemanggilan terhadap pihak aplikator.

“Kami ingin aturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Harus ada pengawasan yang masif dan tindakan nyata agar keadilan bagi driver dan masyarakat bisa benar-benar terwujud,” pungkasnya.  [geh.kt]

Berita Terkait :  Warga Sidoarjo Diimbau Tak Tergoda Money Politics

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!