Oleh:
Ali Mursyid Azisi
Founder The Indonesian Foresight Research Institute (IFRI) &PengamatSosial-Politik,
Cobabayangkan, untuk menuju Baitullah, seorang hamba harus beradu kecepatan jempol di layar ponsel layaknya memperebutkan tiket konser Coldplay atau laga Timnas di Gelora Bung Karno? Fenomena “war tiket” yang biasanya identik dengan budaya pop dan hiburan, kini menyelinap masuk ke dalam diskursus sakral ibadah haji. Wacana yang digulirkan Kementerian Haji dan Umrah mengenai sistem “siapa cepat dia dapat” (first-come, first-served) untuk keberangkatan haji 2026 bak pedang bermata dua. Satu sisi menawarkan solusi pemangkasan antrean, namun di sisi lain berisiko merobek tenun keadilan sosial bagi jutaan calon jemaah.
SiapaCepat, DiaDapat
Indonesia mendapatkan berkah dengan total kuota 221.000 jemaah di tahun 2026, di mana porsi reguler mendominasi sebesar 203.320 jemaah. Kabar baiknya lagi, biaya haji (BPIH) resmi turun menjadi Rp87.409.365,45, dengan jemaah hanya perlu membayar rata-rata Rp54,19 juta berkat efisiensi dan penggunaan nilai manfaat. Namun, di balik angka-angka yang tampak “manis” ini, terdapat beban struktural yang menyesakkan dada.
Ada 5,7 juta orang dalam daftar tunggu nasional dengan masa tunggu rata-rata 26,4 tahun. Bayangkan, seseorang yang mendaftar hari ini baru akan melihat Ka’bah secara langsung pada tahun 2052. Dalam keputusasaan kolektif inilah, wacana war ticket muncul sebagai tawaran akselerasi bagi mereka yang siap secara finansial untuk melakukan pelunasan lebih awal.
Namun, di sini letak “benang kusut”-nya. Sistem ini secara inheren menciptakan diskriminasi baru. Jemaah yang melek teknologi dan memiliki akses internet cepat di kota besar akan memiliki peluang lebih tinggi dibandingkan petani di pelosok desa atau pedagang pasar yang gagap teknologi (gaptek). Jujursemakinmembingungkanbagisebagianjemaah. Sebab, mengonversi ibadah yang bersifat long-term commitment menjadi ajang adu cepat digital merupakan sebuah degradasi makna sakralitas.
HakLansiadanPotensiCalo
Jika war ticket diterapkan, siapa yang paling menderita? Jawabannya jelas: 677.000 jemaah lansia yang saat ini terjebak dalam antrean. Berdasarkan data Kementerian Haji danUmrah, 12% dari total antrean nasional adalah lansia usia 65 tahun ke atas. Sistem war ticket adalah mimpi buruk bagi mereka. Jangankan berebut kuota di aplikasi, memahami alur verifikasi digital saja sudah menjadi tantangan tersendiri.
Selain itu, skema ini membuka celah lebar bagi “mafia jalur belakang” atau calo haji. Dalam setiap sistem yang berbasis kecepatan akses, selalu ada pihak ketiga yang menawarkan jasa “bot” atau orang dalam untuk memenangkan persaingan. Hal ini mencederai prinsip transparansi yang selama ini diperjuangkan dalam distribusi kuota, terutama di daerah dengan antrean gemuk seperti Jawa Timur yang mengelola 42.409 jemaah.
Secara sosiologis, kebijakan ini berpotensi memicu kecemburuan sosial yang hebat. Jemaah yang sudah mengantre 15 tahun bisa saja disalip oleh jemaah “kemarin sore” hanya karena mereka lebih gesit dalam melakukan pelunasan secara daring. Dalam perspektif kebijakan publik, demikian adalah bentuk social exclusion. Hal ini sejalan dengan argumen Michael Sandel dalam bukunya What Money Can’t Buy: The Moral Limits of Markets (2012). Sandel memperingatkan bahwa ketika logika pasar (termasuk mekanisme “siapa cepat dia dapat” yang dipicu kekuatan modal) masuk ke dalam ranah non-pasar (seperti ibadah), maka nilai-nilai moral dan keadilan dari aktivitas tersebut akan terkorosi.
Menuju Haji Berkeadilan
Melayani jemaah haji bukan sekadar manajemen logistik, melainkan menjalankan amanah sebagai pelayan Wufudullah (utusan Allah). Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 196, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” Sempurna di sini tidak hanya bagi si jemaah, tapi juga bagi pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Dalam literatur manajemen publik modern, kebijakan yang spekulatif seperti war ticket bertentangan dengan prinsip Equitable Distribution of Services. Sebagaimana riset yang dikembangkanoleh H.A. Hellyer berjudul “Islamic Ethics and Public Policy”(2018), bahwa kebijakan publik dalam Islam harus berdiri di atas asas Maslahah Mursalah (kepentingan umum). Hellyer berpendapat bahwa setiap kebijakan yang menguntungkan segelintir orang (yang kaya teknologi/finansial) namun merugikan kelompok rentan (lansia/miskin) dianggap cacat secara etik keislaman.Maka, digitalisasi sistem pendaftaran haji di siniharus disertai upayamemprioritaskan “jalur afirmatif”. Jika tidak, digitalisasi justru akan memperlebar jurang ketimpangan antara jemaah urban dan rural.
Pemerintahperlumengkajiulangapamaslahatdanmafsadatdari war tiket haji ini. Sistem yang adil adalah sistem yang berbasis pada masa tunggu dan usia, bukan kecepatan klik. Sebagaialternatifdarimekanisme yang spekulatifini, terdapatlangkah-langkahstrategis yang jauhlebihmanusiawidanberkeadilanuntukditerapkan. Pertama, pemerintahharusmengoptimalkanjalurprioritasbagijemaahlanjutusiadenganmengawalketatalokasi 5% kuotakhususatausekitar 10.166 jemaah, terutamabagi yang telahberusia 75 tahunkeatas, agar merekadapatberangkatdengantenangtanpaharusdipaksaberkompetisidalam arena digital yang tidakramahusia.
Langkahiniperludibarengidenganpenyeragaman masa tunggunasional yang kiniberada di angka 26,4 tahun. Kebijakaniniakansangatpositifuntukmenghapusketimpanganantarprovinsiasalkan data tersebutdapatdiaksesolehjemaahsecaratransparandanreal-timegunamenutuprapatcelahmunculnya “jalursiluman”. Padaakhirnya, arahdigitalisasi haji harusdikembalikanpadahakikatnyasebagaiinstrumen yang melayani, bukanmenyeleksi; di mana teknologiseharusnyadifokuskanuntukmempermudah proses verifikasidokumensertapemeriksaankesehatanatauistitha’ah, alih-alihdijadikan filter keberangkatan yang hanyamenguntungkanmereka yang memilikikecepatanaksesdan modal semata.
Ibadah haji adalah perjalanan fisik-spiritual, bukan turnamen digital. Konsep war tiket mungkin terdengar modern dan solutif bagi birokrasi yang ingin serba cepat, namun ia hampa akan empati bagi mereka yang sudah renta dan setia menunggu dalam antrean puluhan tahun.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi keadilan sosial, kita harus memastikan bahwa jemaah haji berangkat karena memang sudah waktunya (berdasarkan antrean yang jujur), bukan karena mereka memiliki koneksi internet paling stabil. Mari kita jaga kemuliaan tugas melayani Wufudullah dengan sistem yang menjunjung tinggi martabat manusia, bukan sistem yang memperlakukan jemaah layaknya pemburu tiket konser di tengah hiruk-pikuk dunia maya. Keadilan harus tegak, meski antrean masih panjang.
———- *** ————


