27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Peta Jalan Penyelesaian HAM, Komisi XIII DPR RI: Jangan Sekadar Komitmen Simbolik

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion

Jakarta, Bhirawa.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyambut peluncuran Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat oleh Kementerian HAM. Ia menegaskan peta jalan tersebut harus menjadi langkah konkret negara untuk mengungkap kebenaran dan menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Kami mengapresiasi peluncuran peta jalan ini. Namun yang terpenting, peta jalan harus menjadi instrumen nyata untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh lagi menunda,” kata Mafirion di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Dia menilai kehadiran peta jalan menjadi sinyal komitmen negara dalam menjamin hak asasi warga negara serta memenuhi kewajiban konstitusional dan moral terhadap korban dan penyintas pelanggaran HAM berat.

Ia menyebut, peta jalan tersebut juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Secara nasional, hal itu sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin dan melindungi HAM. “Penyelesaian berbagai kasus HAM di masa lalu akan membawa Indonesia menjadi negara yang secara subtantif menghormati dan menegakkan hak asasi manusi,” tegasnya.

Dalam peta jalan tersebut tercatat 12 kasus pelanggaran HAM berat, di antaranya peristiwa 1965–1966, Talangsari 1989, penembakan misterius 1982–1985, kerusuhan Mei 1998 termasuk Trisakti, Semanggi I dan II, penghilangan paksa 1997–1998, Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa santet Banyuwangi 1998, Wasior 2001, Jambu Keupok Aceh 2003, Rumah Geudong Aceh 2001–2002, serta Wamena 2003.

Berita Terkait :  DPRD Tulungagung Bahas Delapan Ranperda di Masa Sidang Dua Tahun Sidang Satu

Mafirion menegaskan pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Ia meminta penyelesaian dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh dan berkeadilan. “Saat ini capaian pemilihan korban pelanggaran HAM masih relatif rendah. Berdasarkan data Kementerian HAM, sekitar 600 korban telah dipulihkan dari lebih dari 7.000 korban yang teridentifikasi. Peta jalan harus menjawab kesenjangan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Mafirion meminta peta jalan disusun sebagai panduan kerja yang terukur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tahapan, target waktu, serta mekanisme evaluasi yang transparan. Untuk itu, ia mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian HAM, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. “Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat adalah prasyarat penting bagi keadilan, rekonsiliasi nasional, dan kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru