26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Puluhan SPPG di Kabupaten Malang Belum Lengkapi SLHF

Kab Malang, Bhirawa
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang yang terdaftar di Badan Gizi Nasional (BGN) sebanyak 92 SPPG, sebagai pengelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, dari sekian SPPG itu yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) berdasarkan data di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang sebanyak 35 SPPG dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

Menurut, Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Malang, Gunawan Djoko Untoro, Senin (27/10), kini telah berdiri 92 SPPG di Kabupaten Malang. Sedangkan dari 92 SPPG yang telah berdiri, sebanyak 73 SPPG telah beroperasi dan 19 SPPG lainnya sedang persiapan untuk beroperasi.

”Dapur SPPG yang berdiri di Kabupaten Malang kini masih 35 SPPG yang sudah memiliki SLHF. Dan ada 50 SPPG sudah mengikuti kursus, yang sisanya masih dalam tahapan pemenuhan persyaratan,” terangnya.

Gunawan menegaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.02/C/3191/2024 tentang Dukungan Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Olahan Siap Saji pada Program Makan Bergizi Gratis tertanggal 30 Desember 2024 dan memperhatikan Surat Edaran Badan Gizi Nasional Nomor: 12/05/01/SB.12/09.2025 tentang Permohonan untuk segera melakukan Pengurusan SLHS pada SPPG. Sehingga Dinkes Kabupaten Malang melakukan percepatan penerbitan SLHS untuk masing-masing SPPG.

”Pihaknya telah melakukan percepatan pelatihan penjamah makanannya sebagai salah satu syarat pengajuan SLHS. Untuk percepatan ini Dinkes diberikan kewenangan menerbitkan sertifikat SLHS tanpa melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Dinas Perizinan,” kata Gunawan.

Berita Terkait :  Tujuh Ribu Massa Antarkan Abah Anton dan Dimyati Ke KPU Kota Malang

Sementara itu, masih dia katakan, fungsi SLHS bagi setiap SPPG yang berdiri yakni sebagai bentuk pengakuan secara resmi bahwa SPPG sebagai suatu tempat pengelolaan pangan yang telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, serta standar pengolah makanan yang diwajibkan oleh pemerintah. Karena SLHS sangat penting dan berfungsi sebagai bentuk upaya dalam pengendalian risiko, landasan hukum dan bukti kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan efektif, serta membangun kepercayaan dan peningkatan kualitas usaha.

“SLHS kita berikan kalau SPPG sudah memenuhi kelengkapan persyaratan. Kami pun juga mengimbau agar masing-masing yayasan yang mendirikan SPPG agar segera memproses pengajuan SLHS dan memenuhi segala persyaratannya,” pintahnya.

Dalam kesempatan itu, Gunawan juga menyampaikan, bahwa pengelola harus memahami jika kepemilikan SLHS tidak bisa menjadi jaminan untuk tidak terjadinya keracunan makanan yang dikelolanya untuk memenuhi MBG. Namun, kepemilikan SLHS akan meminimalisasi potensi terjadinya keracunan.

Gunawan menghimbau kepada seluruh pengelola MBG di Kabupaten Malang, dan semua SPPG tetap menjaga kualitas bahan pangan yang digunakan, yakni kesehatan penjamah, pengolahan dan proses distribusi yang baik dan benar serta menjaga kesehatan, serta penggunaan air yang memenuhi persyaratan air bersih sesuai standar. [cyn.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru