25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

DPRD dan Gubernur Jatim Sahkan Perda Perseroda Jamkrida untuk Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

Rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Senin (6/10/2025).

DPRD Jatim, Bhirawa.
DPRD Jawa Timur bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Senin (6/10/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak Rouf, serta dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Wakil Ketua DPRD Hidayat dan Sri Wahyuni.

Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi DPRD Jatim menerima dan menyetujui pengesahan Perda Perseroda Jamkrida Jatim. Ketua DPRD Jatim, Musyafak, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal implementasi regulasi ini agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Ke depannya diharapkan Jamkrida semakin memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi serta meningkatkan kontribusi terhadap PAD Jawa Timur,” ujar Musyafak.

Juru Bicara Fraksi PKB, Salim Azhar, menyampaikan apresiasi atas kinerja dan pertumbuhan positif Jamkrida Jatim, khususnya peningkatan laba bersih setiap tahun. Namun, ia menyoroti minimnya kontribusi perusahaan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Meskipun laba bersih menunjukkan tren positif, kontribusinya terhadap PAD masih sangat minim,” tegas Salim.

Fraksi PKB juga berkomitmen mengawal tata kelola Jamkrida Jatim agar lebih efisien, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar entitas bisnis semata.

Berita Terkait :  Reses di Kota Kediri, Wara Sundari Renny Pramana Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa Perda ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD. Aturan tersebut mewajibkan setiap BUMD mencantumkan nama “Jatim” atau “Jawa Timur” dalam identitas perusahaannya.

“Perubahan bentuk hukum ini adalah penyempurnaan dari Perda Nomor 4 Tahun 2009. Dengan penetapan Perda baru, Jamkrida Jatim diharapkan bisa beroperasi lebih efisien dan sesuai regulasi BUMD yang berlaku,” ungkap Khofifah.

Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan Perda Perseroda Jamkrida Jatim juga diharapkan memperkuat peran perusahaan daerah tersebut dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Jawa Timur.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Jatim atas sinergi yang terbangun dalam pembahasan hingga pengesahan Perda ini. Semoga tata kelola dan kinerja Jamkrida Jatim semakin profesional dan memberi manfaat besar bagi masyarakat,” pungkas Khofifah. (geh*)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru