24 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

BPJS Kesehatan Gresik Ingatkan Orang Tua Bayi Lahir Segera Daftar JKN

Gresik, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengingatkan seluruh orang tua segera mendaftarkan bayi baru lahir (BBL) kedalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Pendaftaran ini wajib dilakukan, agar sang bayi bisa segera mendapatkan kepastian pelayanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandungnya secara otomatis terdaftar sebagai peserta PBI jaminan kesehatan dan ditetapkan sebagai peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan bayi dilahirkan ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iurannya dibayarkan selambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

“Peserta JKN, yang baru melahirkan wajib memastikan bayinya segera didaftarkan. Langkah pertama, pastikan sang ibu telah terdaftar menjadi peserta JKN dan memiliki status kepesertaan aktif,”ujarnya.

Langkah kedua pendaftaran BBL, peserta bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), jika peserta menemui kendala bisa menghubungi petugas BPJS Siap Membantu! (BPJS Satu!).

Syarat dokumen pendaftaran BBL seperti nomor JKN dan NIK ibu kandung, surat keterangan lahir dari dokter atau bidan di puskesmas. Klinik, atau rumah sakit, dan juga fotokopi buku rekening tabungan (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, dan Bank Jatim). Sedangkan untuk perubahan data nama bayi, dilakukan selambatnya tiga bulan setelah kelahiran.

Berita Terkait :  Unggulkan Layanan Ibu-Anak, RSUD Eka Candrarini Diresmikan

“Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang jaminan kesehatan pendaftaran BBL didaftarkan selambatnya 28 hari. Sejak bayi dilahirkan sehingga bagi peserta PBPU, atau mandiri untuk iuran bayinya juga dibayarkan dalam jangka waktu 28 hari tersebut,”ungkapnya.

Ditambahkan Janoe Tegoeh Prasetijo bahwa untuk bayi yang belum didaftarkan, khususnya kondisi sang ibu aktif sebagai peserta segmen PBPU atau mandiri. Maka iuran bayi dihitung sejak bulan bayi tersebut dilahirkan kepatuhan orang tua dalam mendaftarkan BBL. Orang tua diharapkan dapat segera mengurus administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga agar bayi yang tadinya tertulis “Bayi Nyonya”. Dapat berubah, sesuai data yang tertera di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Peserta JKN Kabupaten Gresik, 4 bulan lalu melahirkan buah hati pertamanya Embriani Dewi mengatakan begitu bayinya lahir, hari itu juga kepesertaan anaknya diurus oleh pihak rumah sakit.

“Selama proses pendaftaran tidak kami temui kendala, karena kepesertaan saya sudah aktif jadi saya keluar rumah sakit status kepesertaan JKN anak saya aktif,” ujarnya. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru