Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim melalui Unit Tipidkor bersama Unit Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian uang dari rekening Brimo milik seorang pensiunan. Pelaku diketahui seorang pria berinisial H (32), warga asal Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo.
Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan, kasus ini bermula saat korban yang merupakan warga Desa Trigonco, Asembagus, mengalami kehilangan saldo rekening senilai Rp 6,4 juta lebih. Korban baru sadar usai menerima notifikasi transaksi mencurigakan dari aplikasi Brimo miliknya.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika korban sedang memperbaiki HP di counter handphone. Akun Brimo milik korban dipindahkan ke ponsel pelaku. Setelah itu, uang korban ditarik tunai dan sebagian ditransaksikan melalui Qris ke akun Dana milik tersangka,” ujar AKP Agung.
Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan total uang yang dicuri senilai Rp 6.450.654. Rinciannya, Rp 1 juta ditarik tunai lewat ATM BRI Unit Jangkar. Sedangkan Rp 5,4 juta lebih digunakan untuk transaksi melalui barcode Qris.
AKP Agung menambahkan, saat penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, uang tunai Rp 1,4 juta, serta jaket yang digunakan pelaku. “Semua barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tambah AKP Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Situbondo. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi dan akun perbankan digital. “Jangan mudah memberikan akses atau menyerahkan HP kepada orang lain tanpa pengawasan. Itu karena bisa dimanfaatkan untuk tindak kejahatan siber,” pungkas AKP Agung.[awi.ca]


