Gresik, Bhirawa
Tunjukan komitmen perang terhadap Minuman Keras (Miras), Satuan Samapta Polres Gresik. Menyita sebanyak 33 botol miras jenis arak tanpa merek, dari sebuah Warung Kopi (Warkop) di kawasan Kecamatan Cerme. Razia tindaklanjut laporan masyarakat, resah terhadap aktivitas konsumsi miras di salah satu warkop yang berlokasi di depan SPBU Bunder.
Menurut Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, dalam operasi selain menyita barang haram botolan arak. Polisis juga mengamankan seorang penjaga warkop berinisial RS (22), ke lokasi pukul 01.00 WIB menemukan puluhan botol Miras. Disimpan di tempat warga setempat, harus berhadapan dengan proses hukum.
”Tersangka beserta barang bukti dilakukan penindakan Tipiring, dikenakan sanksi sesuai Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan 10,” ujarnya.
Akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat, demi menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan. Sesuai peraturan daerah segala bentuk aktivitas jual, simpan, maupun konsumsi minuman keras di wilayah Gresik. Tindakan melanggar hukum, polisi akan melakukan rasia dan penangkapan baik barang bukti maupun orangnya.
AKP Heri Nugroho menegaskan, operasi akan terus di intensifkan sebagai bagian dari komitmen Polres Gresik, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari Miras. [kim.fen]


