24 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Polres Lamongan Ungkap Arisan Bodong Rugikan Warga Rp20 M

Lamongan, Bhirawa
Polres Lamongan mengungkap kasus dugaan arisan bodong yang merugikan 144 orang dengan total kerugian materi lebih dari Rp20 miliar.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers, Rabu (27/8) mengatakan, tersangka berinisial ENZ, perempuan 27 tahun, warga Kecamatan Solokuro, ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.

”Pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan arisan bodong kepada ratusan korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp20 miliar,” katanya.

Agus menjelaskan, modus tersangka yakni menghimpun dana dari para korban dengan dalih arisan, kemudian uang tersebut tidak disetorkan sesuai perjanjian. Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp508,8 juta, surat pernyataan pembelian tanah Rp85 juta, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta dua paspor atas nama pelaku dan anaknya.

Dari hasil penyidikan kasus ini bermula dari dua laporan korban masing-masing di Kecamatan Paciran dan Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Korban berinisial MS (31) dan ORW (28) melaporkan bahwa uang setoran arisan tidak dikembalikan pelaku sesuai kesepakatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.[yit.fen]

Berita Terkait :  Pertamina Patra Niaga Gelar BIMTEK Administrasi dan Keuangan Perhutanan Sosial

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru