27 C
Sidoarjo
Friday, December 19, 2025
spot_img

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Kades di Pasuruan Ditahan Polisi

Kota Pasuruan, Bhirawa
Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Kades AY, (48), diamankan diduga melakukan penggelapan tiga mobil rental. Ada dua korban yang melaporkan sebagai korban.

AY ditangkap saat sembunyi di sebuah masjid, karena tidak berani pulang akibat banyak masyarakat yang mencari. Modusnya, AY menyewa kendaraan dengan alasan untuk mengantarkan anaknya ke pondok dan juga untuk keperluan pribadi. Namun, usai kendaraan dikuasai tersangka langsung digadaikan dan uangnya untuk keperluan sehari-hari dan senang-senang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustafa, pelaku menyewa mobil rental, selanjutnya digadaikan ke seseorang dengan nilai bervariasi. ”Korban dibuat percaya saat menyewa mobil rental untuk keluarga, selanjutnya mobil digadaikan semuanya,” kata Choirul Mustafa, Selasa (5/8).

Tiga kendaraan yang digelapkan yaitu Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam metalik, Avanza tahun 2023 warna putih, Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik. Untuk total kerugiannya mencapai Rp410 juta.

”Uang hasil gadai itu untuk kehidupannya. Adapun sisanya digunakan untuk berfoya-foya kebiasaan yang dilakukan selama ini,” tegas Choirul Mustafa.

Saat ini, polisi sedang melakukan pengembangan terhadap apabila ada korban lain. Karena menurut informasi pelaku banyak mengadaikan mobil atau sepeda milik orang, karena banyak yang datang menagih.

”Bila ada yang merasa jadi korban kami persilakan melapor kepada polisi,” imbuh Choirul Mustafa.

Berita Terkait :  Satlantas Probolinggo Kota Nyangkruk Bareng Ojol, Bahas Keselamatan Jalan

Akibat perbuatannya dengan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berkelanjutan dan atau penggelapan, yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adapun untuk ancamannya hingga 4 tahun penjara. [hil.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru