30 C
Sidoarjo
Sunday, December 7, 2025
spot_img

BI Beri Layanan Penggantian Uang Terbakar

Kota Malang, Bhirawa
Salah satu bentuk komitmen Bank Indonesia (BI) dalam melayani masyarakat, diwujudkan melalui layanan penukaran uang tidak layak edar, termasuk uang yang mengalami kerusakan seperti terbakar. Kepala Kantor Perwakilan (LPw) BI Malang, Febrina menyampaikan ada salah satu warga Desa Winongan, Kabupaten Pasuruan, telah mengajukan permohonan penukaran uang Rupiah yang terbakar sebagian sebesar Rp64.071.000,00 melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) BI.

“Setelah dilakukan verifikasi awal oleh KPwBI Malang, uang yang terbakar tersebut masih memenuhi ketentuan minimum fisik untuk dapat ditukarkan ke BI yakni lebih dari 2/3 ukuran asli uang dan masih dapat dikenali ciri-cirinya,”tuturnya.

Ciri-cirinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang beserta ketentuan pelaksanaannya. Selanjutnya, kata Febrina, uang tersebut dikirimkan ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI untuk dilakukan proses identifikasi dan penilaian kelayakan penggantian dan diperoleh hasil, uang sebesar Rp63.791.000,00 dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan penggantian.

Dijelaskan dis ada selisih sebesar Rp280.000,00 tidak dapat diganti karena kondisi fisik uang tersebut kurang dari 2/3 ukuran asli. Sebagai tindak lanjut, kata dia, KPw BI Malang telah menyerahterimakan uang pengganti tersebut kepada yang bersangkutan pada tanggal 26 Juni 2025 bertempat di BI Malang. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki uang Rupiah rusak, baik akibat terbakar, sobek, maupun sebab lainnya, agar tidak ragu untuk menukarkannya melalui mekanisme resmi yang telah disediakan.

Berita Terkait :  BPJS Ketenagakerjaan Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Prestasinya

Dijelaskan dia langkah-langkah penukaran uang terbakar, menyiapkan data diri berupa KTP atau kartu identitas lainnya. Menyiapkan surat keterangan kebakaran dari kepolisian atau kelurahan setempat. Mengisi formulir penukaran uang terbakar yang akan disediakan oleh petugas BI setempat.

Selanjutnya, uang terbakar yang telah diserahkan ke BI akan dikirimkana ke DPU untuk dilakukan uji laboratoris guna menentukan jumlah uang yang dapat digantikan, salah satunya memiliki ukuran lebih dari 2/3 dari ukuran aslinya. Setelah hasil uji laboratoris dari DPU diperoleh dan diketahui jumlah uang yang dapat ditukar, masyarakat akan mendapat informasi dari BI setempat untuk proses penyerahan uang penggantian secara tunai.[mut.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru