25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

DPRD Situbondo Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS

DPRD Situbondo, Bhirawa
DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang paripurna lantai II kantor DPRD setempat, Selasa (8/7). Pelaksanaan rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD.

Sidang paripurna kali ini turut dihadiri Wakil Bupati Situbondo, jajaran Forkopimda, Sekdakab, serta pimpinan dan perwakilan OPD. Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan, dokumen rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun 2025 sudah diterima oleh DPRD.

“Maka tahapan selanjutnya adalah melakukan pembahasan di tingkat komisi dan badan anggaran. Berikutnya akan ditindak-lanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan. Kemudian akan ada rapat paripurna lagi untuk persetujuan bersama,” tambah Mahbub.

Selain itu, sambung Mahbub, ia diminta untuk mempercepat proses pembahasan. Itu karena DPRD Kabupaten Situbondo ditarget mulai bulan Juni kemarin. ‘Namun karena proses penyusunan KUA PPAS dan perubahan KUA PPAS Tahun 2025 ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga kami hormati karena prosesnya ada di pemerintah daerah,” ungkap Mahbub.

Masih kata Mahbub, karena hal tersebut sifatnya menunggu KUA PPAS masuk, is bersyukur saat ini sudah disampaikan. “Nantinya kita akan tindak lanjuti di pembahasan-pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.

Berita Terkait :  Dukung MBG, Petrokimia Kontribusi Pembangunan SPPG Dapur Hybrid

Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Bupati Situbondo Mbak Ulfi menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama bahwa perubahan KUA dan PPAS ini disusun sebagai bentuk respon atas dinamika pembangunan, kebijakan nasional dan kondisi riil daerah.

“Dalam hal ini pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan Perubahan APBD Tahun anggaran 2025,” tegas Mbak Ulfi.

Kata Mbak Ulfi, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respon terhadap pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 yang telah menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Maka dari itu, ulasnya, menjadi penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan sesuai visi-misi, program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

“Ya agenda ini untuk mengintegrasikan program prioritas nasional Presiden dan Wakil Presiden yang dikenal dengan program asta cita ke dalam perubahan RKPD dan APBD Tahun anggaran 2025,” jelasnya.

Wabup Situbondo itu menambahkan, dokumen rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS telah disampaikan kepada DPRD melalui surat Bupati Situbondo pada 24 Juni 2025.

“Ya pertemuan hari ini sangat strategis untuk memastikan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan memperoleh kesepakatan bersama. Setelah dua dokumen ini disepakati bersama, selanjutnya akan dijadikan dasar penyusunan RKA-SKPD sebagai bahan penyusunan rancangan APBD Tahun anggaran 2025,” pungkas Mbak Ulfi. (awi.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru