Gresik, Bhirawa
Polres kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat, laporan dari warga melalui media social direaksi cepat Tim Giri Nata dan Raimas Kalam Munyeng Sat Samapta dengan bergerak cepat. Buktinya petugas langsung gerebek sejumlah warung yang diduga menjual Minuman Keras (Miras) di wilayah Kecamatan Kebomas.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta, AKP Heri Nugroho mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jl Siti Fatimah Binti Maimun dan Jl Noto Prayitno. Tim kemudian menyisir sedikitnya 25 warung yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras.
”Salah satu warung terbukti menyimpan dan memperjualbelikan miras secara ilegal. Pelaku berinisial DP (37), menyimpan puluhan botol miras berbagai merek di dalam mobil yang diparkir di dekat warung,” ujar AKP Heri.
Dari penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa 20 botol Bir Bintang, 10 botol Kawa-Kawa, 14 botol Guiness, 15 botol Singaraja, dan 40 botol Arak Bali. Semua miras tersebut disembunyikan di dalam kendaraan untuk menghindari deteksi petugas.
”Modus pelaku menunggu pesanan dari pelanggan, kemudian mengambil minuman dari mobil yang diparkir tidak jauh dari warung. Ini upaya untuk mengelabui petugas, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dikenai proses hukum, berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
AKP Heri Nugroho menegaskan, polisi akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya peredaran Miras yang meresahkan warga. Dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, maupun kondisi darurat sosial ke pihak kepolisian. Warga juga dapat menyampaikan langsung, melalui layanan aduan ”Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 081188002006. [kim.fen].


