Situbondo, Bhirawa.
Guna mendeteksi dini dan antisipasi gangguan Kamtib, jajaran pengamanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Kanwil Ditjenpas Jatim melakukan razia dan penggeledahan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Rutan Kelas IIB Situbondo, Senin malam (10/2).
Penggeledehan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Dedy Saputro ini diikuti petugas pengamanan dan staf KPR. Penggeledahan dilakukan untuk mewujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan melalui Kepala KPR menegaskan, razia ini merupakan salah satu dari bagian tugas kita dalam mengantisipasi berbagai hal yang bisa mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban pada Rutan Situbondo.
”Kegiatan ini dilakukan secara berkala sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penggeledahan ini adalah langkah preventif yang kami lakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang di dalam Rutan Situbondo,” tegas Dedy.
Dedy menjelaskan, dalam penggeledahan ini petugas tidak menemukan barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, maupun barang yang dapat mengganggu keamanan. “Namun, petugas berhasil mengamankan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti korek api dan alat cukur kumis,” tandas Dedy. [awi.fen]