Surabaya, Bhirawa
Pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi Indonesia sedang dibahas dalam rapat antara Forum Rektor Indonesia (FRI) dan Majelis Rektor Indonesia (MRI). Polemik usulan pemberian WIUP bagi perguruan tinggi yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menuai pro kontra bagi kalangan pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, maupun aktivis lingkungan, Selasa (11/2).
Ketua FRI 2024-2025, Prof Nurhasan mengatakan bahwa pembahasan masih berlangsung dan belum ada Keputusan resmi. “Tunggu sebentar, kita sedang rapatkan bersama dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) dan Majelis rekot Indoensia,” ujar Rekor Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan WIUP kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM), Baleg DPR RI mempunyai rencana untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Selanjutnya , Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah. [ren.wwn]