Situbondo, Bhirawa.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) Amukti Praja yang berlokasi di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kamis (12/12). Bupati yang akrab disapa Bung Karna ini menyampaikan, tujuan dari penyelenggaraan MPP Amukti Praja tersebut untuk mengintegrasikan pelayanan publik, sehingga memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat.
“Adanya Mall Pelayanan Publik Amukti Praja ini prosesnya sangat panjang dan pembangunannya dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022 hingga peresmian saat ini. Sejak diuji coba pada bulan Agustus 2024, alhamdulillah mendapat respon yang sangat bagus dari masyarakat,” ungkap Bupati Karna.
Lebih lanjut, Bung Karna menyebut, hingga akhir bulan Oktober kemarin MPP Amukti Praja sudah dikunjungi oleh 10.310 orang. “Ini menunjukkan bahwa Mall Pelayanan Publik direspon positif oleh masyarakat di Kabupaten Situbondo,” tegas pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa itu.
Di MPP Amukti Praja ini, kata Bupati Karna, ada 24 instansi yang terdiri dari 14 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Lingkungan Pemkab Situbondo dan 10 dari instansi vertikal. “OPD yang ada mulai dari Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPP, Disparpora, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Dispendukcapil, Dinas Ketenagakerjaan, Diskoperindag, Dispertangan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Bapenda, Barang dan Jasa, dan Dinas Perpustakaan dan Arsip,” bebernya.
Sedangkan untuk instansi vertikal, ulas Bupati Karna, ada Kantor Pertanahan, Kantor Pajak Pratama, Bank Jatim, Pengadilan Negeri Situbondo, Pengadilan Agama, PDAM, Kantor POS, BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, serta Bea Cukai Jember. Termasuk diantaranya pelayanan dari Polres setempat,” imbuh Bung Karna
Menurut mantan Kadis PUPP Kabupaten Bondowoso dan Lumajang itu, total ada 111 layanan yang ada di MPP Amukti Praja. Pada intinya MPP ini, urai dia, untuk mempermudah masyarakat Situbondo dalam mengurus berbagai kebutuhan, seperti perizinan, adminduk, hingga pajak dan pengurusan perizinan lainnya. “Pendirian MPP ini sebagai tindak lanjut dari penilaian Ombudsman RI,” pungkas Bupati Karna.[awi.ca]