33.7 C
Sidoarjo
Thursday, May 14, 2026
spot_img

Komisi A DPRD Jatim Gerak Cepat Selamatkan 2.295 Guru Honorer Lewat Skema PPPK Instansional

DPRD Jatim, Bhirawa

DPRD Jawa Timur bergerak cepat mengawal nasib ribuan guru non-ASN di Jawa Timur. Melalui Komisi A, DPRD Jatim melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Selasa (12/5/2026) guna membahas skema pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) instansional.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperjuangkan nasib 2.295 guru honorer yang diharapkan bisa terakomodasi dalam formasi PPPK instansional Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, menegaskan DPRD Jatim akan terus mengawal perjuangan para guru non-ASN agar memperoleh kepastian status dan perlindungan kerja.

“Komisi A bersama beberapa dinas provinsi (Dinas Pendidikan Jatim) memang melakukan kunjungan ke KemenPAN-RB. Ini membahas nasib 2.295 guru honorer instansional. Kita akan terus mengawal dan memperjuangkan mereka, banyak diskusi yang kami lakukan,” ujar Saifudin Zuhri, Kamis (14/5/20226).

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, mengatakan konsultasi tersebut menjadi bagian dari langkah sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar proses rekrutmen PPPK instansional dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus menjawab kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.

“Jangan sampai kebutuhan guru di daerah tidak terakomodasi hanya karena keterbatasan mekanisme rekrutmen reguler. Karena itu perlu ada penyelarasan kebijakan agar kebutuhan pendidikan di Jawa Timur bisa terjawab,” kata Dedi.

Menurutnya, skema PPPK instansional dinilai lebih fleksibel dan strategis karena memungkinkan pemerintah daerah menyusun formasi berdasarkan kebutuhan riil organisasi, kompetensi tenaga pendidik, hingga kemampuan fiskal daerah.

Berita Terkait :  Peringati Hari Jadi Sidoarjo ke-167, Anak Usia Dini Diedukasi Gemar Menabung

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jatim dan Pemprov Jatim juga mempelajari sejumlah instansi yang telah menerapkan pola PPPK instansional, seperti Kementerian Hak Asasi Manusia dan Badan Gizi Nasional.

Model tersebut dinilai mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja spesifik yang belum sepenuhnya bisa dipenuhi melalui skema PPPK reguler.

Selain membahas prosedur pelaksanaan PPPK instansional, konsultasi juga difokuskan pada penyelarasan kebutuhan formasi dengan kapasitas dan kompetensi guru non-ASN di Jawa Timur.

Dedi menegaskan, DPRD Jatim mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperjuangkan kepastian masa depan para guru honorer.

“Pendidikan adalah investasi masa depan. Karena itu kebutuhan guru harus menjadi prioritas bersama, termasuk memastikan guru non-ASN mendapatkan perhatian dan kepastian,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut. [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!