Gresik, Bhirawa
Dalam rapat paripurna DPRD, dalam agenda penetapan propemperda Tahun 2025 ditetapkan 12 rancangan peraturan perda ( Ranperda ) secarah ditetapkan, untuk di bahas bersama perintah salah satunya perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7. Tahun tentang 2002, larangan pelacuran dan perbuatan cabul.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda, S.Ag. memgatakan, bahwa seiring dengan perkembangan Gresik.
Program pembentukan peraturan daerah salah satu instrumen strategis, dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Propemperda bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan diambil pemerintah daerah, tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
“Penetapan propemperda tahun 2025, menjadi momentum l penting merancang peraturan akan mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.Saya berharap propemperda tahun 2025, menjadi acuan solid bagi ksemua untuk merumuskan kebijakan lebih baik.”ujarnya.
Peraturan dihasilkan harus relevan dengan kondisi daerah saat ini dan masa depan. Di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat,dituntut untuk lebih responsif dan adaptif menghadapi tantangan. Dan propemperda menjadi sarana untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik bidang ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, hingga sektor penting untuk kemajuan daerah.
“Dari 12 propemperda, diantaranya rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 pemerintah daerah. Perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang, sistem perencanaan pembangunan desa DPRD. Penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Gresik Migas pemerintah daerah.”ungkapnya.
Selanjutnya, perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat bank Gresik. Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 2 tahun 2019, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pemerintah. Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Gresik, nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
Ditambahkan Khirul Huda, bahwa seluruh perda akan di bahwa dengan detail sebelum di sahkan. Yang menarik adalah perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 Tahun tentang 2002, larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Gresik sebagai kota santri, perlu dan harus tegas sangsi bagi nanti yang melakukan pelangaran.
Sementara Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan, bahwa mohon kerja sama dari DPRD untuk dapat menyusun
rincian waktu penyusunan dan pembahasan, mengingat mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan, menjadi syarat formal untuk sahnya pembentukan peraturan di daerah.
“Arti penting harmonisasi pembentukan peraturan daerah, pimpinan dan anggota SPRD selalu mensupport menjaga peraturan perundang-undangan, utamanya dalam membentuk regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, harmonis, dan lebih kondusif untuk kesejahteraan masyarakat.”jelasnya. [kim.gat]