28 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perkuat Kebijakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan pilar penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan berkeadilan. Dengan memperkuat kebijakan di bidang ini, diharapkan perempuan dapat berperan lebih aktif dalam berbagai sektor, serta hak-hak anak terlindungi dari segala bentuk ancaman. Penguatan kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, di mana setiap individu, baik perempuan maupun anak, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Sedangkan, untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang optimal, sejumlah regulasi sejatinya telah diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman pelaksanaan.

Salah satu regulasi pentingnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan di dalam rumah tangga. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memperkuat aturan sebelumnya dengan memperjelas hak-hak anak dan memperketat sanksi terhadap pelaku kekerasan. Untuk mendukung pemberdayaan perempuan, pemerintah juga menetapkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang menekankan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan nasional.

Implementasi kebijakan-kebijakan tersebut, tentu memerlukan sinergi lintas sektor dan dukungan masyarakat untuk memastikan perempuan dan anak dapat hidup aman, sejahtera, dan memiliki kesempatan yang setara dalam berbagai aspek kehidupan. Begitupun, peran aktif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta, untuk memastikan bahwa tujuan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat tercapai secara efektif. Di tingkat daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk menyusun program dan anggaran khusus yang mendukung perempuan dan anak melalui berbagai kegiatan pemberdayaan serta pencegahan dan penanganan kekerasan.

Berita Terkait :  Akselerasi Program Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Misalnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disetiap daerah berperan penting dalam memberikan edukasi, pelatihan keterampilan, dan layanan bantuan hukum bagi korban kekerasan. Dengan komitmen bersama dan implementasi kebijakan yang konsisten, diharapkan tercipta masyarakat yang inklusif dan setara, di mana perempuan dan anak dapat hidup aman, bermartabat, dan berkontribusi secara penuh dalam pembangunan bangsa.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img