Kota Madiun, Bhirawa.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kota Madiun memastikan bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah memenuhi hak konsumen sebagaimana mestinya. Untuk itu, UPTD di bawah naungan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun tersebut melakukan uji tera atau pengecekan standar takaran bahan bakar minyak (BBM).
Salah satunya seperti tampak di SPBU Pertamina Panjaitan, Rabu (9/10). “Kegiatan seperti ini memang rutin dilakukan setahun sekali,” ujar Penera Ahli UPTD Metrologi Kota Madiun, Ela Yuliana.
Menurut Ela, pengecekan SPBU bertujuan untuk memastikan meteran yang digunakan dalam SPBU sesuai dengan aturan. Di mana, setiap 20 Liter BBM memiliki batas toleransi sekitar 60 mililiter.
“Dari hasil pemeriksaan ini tadi meterannya masih sesuai dengan toleransi yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Ke depannya, Ela mengungkapkan, seluruh SPBU di Kota Madiun, termasuk Pertashop dan Indomobil akan ditera ulang. Sehingga, seluruhnya dipastikan bebas dari pelanggaran.
Meski begitu, menurut Ela, masing-masing pengelola SPBU selalu rutin mengajukan permohonan uji tera ulang ketika mendekati jangka waktu satu tahun. “Di Kota Madiun dipastikan tidak ada yang nakal. Mereka juga aktif mengikuti uji tera BBM,” tegasnya.
Selain melakukan kegiatan uji tera BBM, UPTD Metrologi juga melakukan pengawasan di setiap SPBU. Fungsinya, memastikan bahwa meteran yang digunakan dalam SPBU itu masih sama dengan saat uji tera. “Biasanya dalam satu tahun kami ada 2-3 kali pengawasan. Seperti, keliling ke SPBU untuk memastikan meterannya masih sama atau tidak. Kalau tidak sesuai, ya kami tera ulang,” jelasnya.[dar.ca]