30 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Tim Sukses Paslon Bupati Malang Belum Berikan Jadwal Kampanye ke KPU

Kab Malang, Bhirawa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pimilukada) Serentak 2024. Sedangkan tahapan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Meski kampanye Paslon Kepala Daerah sudah dimulai, namun Paslon Bupati Malang HM Sanusi-Hj Lathifah Shohib (Salaf) dengan nomor urut 1 dan Paslon H Gunawan HS-dr H Umar Usman (Gus) nomor urut 2, hingga kini tim suksesnya belum memberikan jadwal kampanye terbuka atau rapat umum,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Senin (30/9), saat dihubungi Bhirawa melalui telepon selulernya.

Sedangkan, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi Paslon Paslon Bupati Malang dalam melaksanakan kampanye Pilkada Kabupaten Malang 2024, misalnya soal titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Untuk titik pemasangan APK itu dasarnya seperti pada Pemilu 2024 namun kita sudah menginstruksi teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) agar berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait titik yang masih relevan. Dan kampanye Pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik (parpol), para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan periode yang telah ditentukan, ” terang Marhaendra.

Berita Terkait :  PKL Sultan Agung Ngaglik Kota Batu Tolak Bongkar Warung Semi Permanen

Sedangkan dalam kampanye Paslon Kepala Daerah ada tiga jenis yakni Candidate Oriented Campaigns atau kampanye yang mengarah pada calon kandidat politik yang berkepentingan mendulang dukungan masyarakat, dan Ideological or Cause Campaigns atau jenis kampanye yang berorientasi pada tujuan-tujuan menyebarkan gagasan tertentu, misalnya kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, sikap anti-korupsi, dan sejenisnya.

“Kampanye politik termasuk dalam jenis candidate oriented campaigns, yang tujuan kampanye politik yang paling utama adalah meraih dukungan dari masyarakat saat pemilihan umum digelar,” jelas Marhaendra.

Perlu diketahui, kampanye akbar adalah sebutan untuk kampanye rapat umum, hal ini merupakan rapat umum yang salah satunya metode kampanye dalam Pemilu, yang mana pelaksanaannya ditetapkan oleh KPU. Dan untuk Pemilu 2024, pelaksanaan kampanye rapat umum diatur dalam Keputusan PKPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. [cyn.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img