30.2 C
Sidoarjo
Monday, October 7, 2024
spot_img

Polres Situbondo Respon Pengaduan Masyarakat Terkait Benang Layang-layang Bagi Pengendara

Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Polres Situbondo Polda Jatim merespons pengaduan masyarakat melalui media sosial yang resah dengan adanya benang layang-layang yang membahayakan pengendara di jalan raya Kapongan Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno menyampaikan, kemarin ada keluhan masyarakat melalui media sosial (medsos) yang hampir terjatuh terkena benang layang-layang saat melintas di jalan raya Kapongan Situbondo.

Merespons informasi di medsos tersebut, aku Soetrisno, Regu Patroli Samapta Polres Situbondo bersama Polsek Kapongan langsung melaksanakan pemantauan dilokasi dan patroli di jalan raya Kapongan.

“Kami turun ke lokasi sawah yang terletak di pinggir jalan Desa Kesambi rampak Kecamatan Kapongan,” tutur Soetrisno.

Kemudian petugas patroli mengimbau kepada para remaja dan masyarakat yang hobi layangan agar tidak bermain layang-layang ditempat yang ramai penduduk, pemukiman atau lokasi yang dekat dengan jalan raya karena membahayakan keselamatan pengendara.

Selain itu, tambah Soetrisno, petugas patroli juga mengimbau para penghobi layang-layang agar tidak terlalu dekat dengan kabel atau tiang listrik karena bisa berbahaya jika terkena benang layang-layang bisa putus atau kabel listrik yang menyatu akibat lilitan benang layang-layang dan dapat menyebabkan korsleting listrik.

“Kami memberikan edukasi kepada warga atau anak anak yang sedang bermain layang-layang agar mencari tempat yang aman dan jauh dari keramaian, pemukiman dan jalan raya serta jaringan listrik agar tidak membahayakan orang lain atau dirinya sendiri. Termasuk bagi mereka yang suka mengejar layang-layang putus juga berpotensi terjadi kecelakaan di jalan raya,” kata Achmad Soetrisno, Sabtu.

Berita Terkait :  Jelang Pilkada, Kapolres Situbondo dan PJU Sowan ke Ponpes Walisongo

Achmad Soetrisno juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat meski permainan layang-layang merupakan hobi orang tua sampai anak-anak, jangan sampai hobi tersebut mengganggu orang lain. Selain itu juga jangan sampai mengancam nyawa orang lain karena ada ancaman hukumannya.

“Ancaman hukumannya cukup berat apabila sampai membahayakan nyawa orang lain dikenakan pasal 359 KUHP, yakni tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jadi Kami berharap masyarakat dan para orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya yang hobi bermain layang-layang untuk memperhatikan keselamatan diri dan orang lain,” pungkas Soetrisno. [awi.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img