Pemkab Kediri, Bhirawa. – Pemerintah Kabupaten Kediri mulai mengubah pola pengelolaan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sekoto, Kecamatan Badas. Sejak 1 Agustus 2026, sampah yang dibawa ke lokasi tersebut diarahkan hanya berupa residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun diolah kembali.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri, Arman Fuadi, mengatakan penerapan kebijakan itu dilakukan secara bertahap. Pengurangan sampah yang dibawa ke TPA dinilai harus dimulai dari sumbernya, melalui pemilahan dan pengolahan sebelum sampah diangkut. “Per 1 Agustus 2026 ini kita upayakan sampah residu yang boleh masuk ke TPA,” kata Arman, Selasa (8/9).
Namun, penerapannya saat ini belum sepenuhnya ideal. Volume sampah yang masuk ke TPA Sekoto masih berada di kisaran 120 ton setiap hari. Jenis sampah yang dibawa juga masih bercampur antara organik, anorganik, dan residu.
Karena itu, DLH Kabupaten Kediri terus mendorong agar sampah yang masih dapat dimanfaatkan tidak langsung berakhir di TPA. Sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi, misalnya, diarahkan untuk dipilah dan disalurkan kepada pengepul. Pengurangan juga menyasar sampah organik. Salah satunya berasal dari aktivitas penyapuan jalan dan taman yang selama ini menjadi bagian dari layanan kebersihan.
Menurut Arman, sampah dari aktivitas tersebut mulai dibatasi untuk dibawa langsung ke TPA. Pengelolaan dari sumber menjadi bagian penting agar volume sampah yang akhirnya dibuang ke TPA dapat ditekan. Persoalan lain yang masih menjadi perhatian adalah sampah dari pasar. Karakteristik sampah pasar yang didominasi material organik membuat sektor tersebut menjadi salah satu sumber sampah yang perlu segera ditekan. “Yang masih menjadi PR kita bersama bagaimana sampah pasar ini bisa kita reduksi seminimal mungkin, terutama untuk sampah organiknya,” ujarnya.
DLH mengandalkan TPS 3R sebagai salah satu sarana untuk memperkuat pengurangan sampah dari sumber. Saat ini terdapat 39 TPS 3R yang tersebar di wilayah Kabupaten Kediri. TPS 3R tersebut tidak seluruhnya dikelola dengan pola yang sama. Sebagian dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Kelompok Pengelola dan Pemanfaat (KPP). Selain itu, terdapat empat TPS 3R yang berada di lingkungan pondok pesantren.
Pembangunan TPS 3R terbaru dilakukan di Kanigoro, Kecamatan Kras, pada 2025. Keberadaannya diharapkan mampu memperbesar kapasitas pengolahan sampah sebelum sampah diangkut menuju TPA Sekoto. Arman mengatakan target akhirnya bukan sekadar mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA, tetapi mengubah jenis sampah yang dibawa. Sampah yang masih bisa dipilah, digunakan kembali, didaur ulang, atau diolah diharapkan selesai di tingkat sumber. “Kalau semua elemen melakukan upaya pemilahan, otomatis sampah akan tereduksi. Harapannya yang masuk dan kita angkut dari setiap TPS 3R benar-benar residu,” jelasnya.
Menurut dia, perubahan pola tersebut membutuhkan keterlibatan masyarakat. Pemilahan tidak bisa hanya mengandalkan petugas kebersihan karena sampah sudah bercampur ketika sampai di tempat pengolahan. “Memang semua masyarakat harus membudayakan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah,” tegasnya.
Rencana penguatan pengurangan sampah tersebut masih dimatangkan Pemkab Kediri. Pembahasannya telah dilakukan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri dan organisasi perangkat daerah terkait. DLH selanjutnya akan kembali membahas skema tersebut sebelum diterapkan lebih luas. Dengan pola ini, TPA Sekoto secara bertahap diarahkan untuk menjalankan fungsi akhirnya, yakni menerima sampah yang benar-benar sudah tidak memiliki nilai guna.
Pembatasan yang dimulai sejak awal Agustus menjadi langkah awal untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA. Pemkab Kediri menargetkan volume sampah yang berakhir di Sekoto terus berkurang seiring meningkatnya pemilahan dan pengolahan dari sumber.[van.nov.ca]


