Lamongan, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan.
Salah satu upaya yang mendukung pemaksimalan pendidikan ialah penggunaan dana pendidikan.
Dalam rangka menciptakan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan gelar sarasehan pembiayaan pendidikan, Kamis (29/8) di Aula Gadjah Mada Pemkab Lt.7 pagi ini.
Hadir untuk membuka kegiatan yang diikuti oleh 250 orang yang terdiri dari komite sekolah, kepala sekolah, penilik, dan pengawas, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Nalikan menuturkan bahwa sarasehan ini penting untuk memperjelas batasan dan penggunaan biaya pendidikan.
Karena seiring dengan perkembangan situasi, dalam pembiayaan pendidikan melibatkan pemerintah daerah hingga masyarakat.
“Salah satu faktor pendukung peningkatan kualitas generasibangsa ialah pembiayaan pendidikan. Sekarang ini banyak saran dan kritik terhadap pendanaan dari pihak ketiga, yang mungkin ini sudah berlangsung lama dan sudah ada regulasinya. Namun kita harus terus memberikan layanan informasi penggunaan dana pendidikan yang akuntabel dan transparan,” tutur Nalikan.
Dana partisipasi sendiri merupakan bentuk gotong royong dalam meningkatkan mutu pendidikan. Kebijakan tersebut sudah diatur dalam PP nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
Mengingat kualitas pendidikan akan memberikan dampak besar akan kualitas sumber daya manusia. Terlebih SDM adalah investasi masa depan yang dapat disiapkan sedini mungkin.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Munif Syarif menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada komite, kepela sekolah, penilik, dan wali murid mengenai berbagai jenis biaya pendidikan. Serta mencapai kesepakatan bersama mengenai strategi optimal dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana pendidikan.
Selanjutnya Munif memaparkan tantangan yang dihadapi oleh Kabupaten Lamongan, yaitu eksistensi sekolah negeri yang semakin berkurang. Yangmana hal tersebut disebabkan oleh dana pendidikan yang kurang optimal.
Namun hal tersebut dapat diatasi, yang dibuktikan dengan tingkat rasa aman dan kenyamanan peserta didik di satuan pendidikan. Di tingkat sekolah dasar negeri dan swasta, persentase rasa aman dan nyaman mencapai 74,65% atau berada pada kategori baik.
Pada sarasehan kali ini akan mengupas tentang perspektif hukum yang komprehensif terkait regulasi dana pendidikan, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dalam konteks pengelolaan dana pendidikan, pengetahuan tentang audit dan pemeriksaan sebagai instrumen pengendalian internal, bantuan hukum bagi satuan pendidikan, dan korelasi antara pembiayaan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan. [yit.gat]