32 C
Sidoarjo
Monday, October 14, 2024
spot_img

Tujuh BPD Desa di Kecamatan Robatal Sampang Protes Evaluasi Pj Kades

Sampang, Bhirawa.
Sedikitnya tujuh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur mendatangi kantor kecamatan setempat.

Kedatangan para ketua dan anggota BPD 7 desa dari 9 desa se Kecamatan Robatal itu untuk melakukan musyawarah terkait evaluasi dan pergantian Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang dilakukan pemerintah daerah beberapa waktu lalu.

“Sebelumnya, BPD di Kecamatan Robatal sudah melakukan musyawarah desa (Musdes) luar biasa yang membahas mengenai Pejabat (Pj) kepala desa. Mereka juga menyimpulkan kegiatan evaluasi kepala desa itu tidak mempunyai landasan hukum yang jelas,” tutur Ketua BPD Torjunan atau Koordinator Musyawarah BPD se Kecamatan Robatal, Zahry Sutiono, Sabtu (13/7/2024).

Menurut Zahry Sutiono, Pj Bupati tidak memiliki kewenangan memberhentikan Pj Kades kecuali pergantian itu memenuhi unsur, sebagaimana diatur dalam pasal 67 ayat 2 perbub no 27 Tahun 2021 dan dalam pasal 71 ayat 3 di perbub yang sama hak, dan kewajiban Pj kades sama dengan kades definitif.

“Dalam perbub itu tidak ada hak Bupati memberhentikan kepala desa dan pengangkatan kepala desa. Jika memang ingin dilanjutkan, maka mereka harus membuat perbub yang baru,” tegasnya.

Tak hanya itu, BPD Kecamatan Robatal juga mengaku kecewa atas tidak terbukanya pemerintah daerah dalam evaluasi Pj Kades dan pengangkatan PJ Kades.

“Kepala desa dan Pj kepala desa punya kewajiban, wewenang dan hak yang sama, artinya kalau memang mau diganti harus terbuka terkait hasil evaluasi, apalagi BPD sebagai hak otoritas tertinggi di desa. Jadi, pemberhentian maupun pengangkatan Pj Kades itu cacat formil, karena dasar hukumnya tidak jelas,” imbuhnya.

Berita Terkait :  Satlantas Polres Gresik dan RS Petrokimia Gelar Pelatihan PPGD

Kendati dijelaskan, kedatangan anggota BPD ke kantor Kecamatan Robatal ini merupakan bentuk respon atas situasi yang terjadi saat ini, yaitu isu pergantian Pj Kepala Desa yang menuai polemik. Intinya, semua BPD Kecamatan Robatal menolak pergantian Pj Kepala Desa.

“Selama belum ada penjelasan pada kami, dasar hukum yang mana. Misal hanya berpatokan pada perbub yang ini, jelas itu salah. Ayolah taat pada aturan. Sebab ketika orang itu datangnya dengan cara yang salah atau datang ke orang yang salah, maka produknya juga salah,” timpalnya.

Sementara Camat Robatal, Revelino Diaz Steny mengatakan, kedatangan anggota BPD ke kantor kecamatan merupakan bentuk respon terhadap isu-isu yang tengah berkembang, dan itu dinilai wajar. Sebab, BPD menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai kontroling.

“Mereka juga posisinya sekarang sama dengan posisi pengawasan dalam artian, apapun yang dikerjakan Pj dan apapun pergantiannya mereka lebih kritis daripada kita. Karena yang tahu keadaan Desa, dan tahu Pj desa itu BPD,” terangnya.

Selain ia juga mengatakan, bahwa dirinya akan memfasilitasi permintaan dari BPD, karena hal itu merupakan perwakilan dari masyarakat, dan BPD juga memiliki hak untuk tim menilai kinerja dari pejabat kepala desa.

“Kami akan memfasilitasi permintaan BPD desa, jadi 7 Desa tadi yang mengikuti musyawarah desa se kecamatan Robatal permintaannya akan kami akomodir dan kami berikan kepada Pj Bupati, tim evaluasi dan DPMD,” pungkasnya. [lis.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img