28 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Ada 36 Anggota Dewan Terpilih Belum Sampaikan LHKPN ke KPU Jombang


Jombang, Bhirawa
Sebanyak 36 anggota dewan terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Jombang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. Baru 14 orang anggota DPRD Jombang terpilih yang sudah melaporkan LHKPN.

Padahal, mengunggah LHKPN ke KPU merupakan syarat wajib sebelum anggota DPRD terpilih dilantik. Dalam aturannya, anggota DPRD Jombang terpilih tersebut wajib melaporkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.

“Bahasanya wajib mengupload tanda terima LHKPN ke KPU Jombang. Sampai hari ini yang sudah mengupload sebanyak 14 anggota dewan terpilih. Insyaallah semua sudah melaporkan LHKPN ke KPK, namun tinggal menunggu tanda terima. Karena ini bersamaan seluruh Indonesia,” beber Ketua KPU Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur melalui komisioner divisi teknis penyelenggara Nuriadi, Senin (8/7).

Soal waktu pelantikan, Nuriadi belum mendapatkan jadwal. Dia menyilahkan wartawan untuk mengkonfirmasi ke Kesekretariatan DPRD Kabupaten Jombang.

“Yang pasti paling lambat 21 hari sebelum pelantikan harus menguload tanda terima LHKPN,” ujar dia.

Soal jadwal pelantikan silakan Nuriadi mempersilahkan Bhirawa untuk menghubungi Sekretariat DPRD Jombang.

Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Jombang, Anas Burhani mengungkapkn, pihaknya sudah melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di PKB Jombang, terdapat 12 orang yang akan dilantik.

“Kami sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Untuk tanda terimanya kita cek lagi. Dari PKB ada 12 kader yang terpilih menjadi anggota DPRD Jombang 2024-2029,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Babinsa Koramil 0815/03 Sooko Dampingi Petani Tanam Bibit Padi

Anas Burhani sendiri merupakan satu di antara 12 anggota dewan terpilih dari PKB Jombang.

Dia menambahkan, pihaknya belum menerima pemberitahun kapan pelantikan tersebut dilaksanakan.

Anas Burhani menegaskan dirinya sudah melakukan pengukuran baju untuk pelantikan tersebut. [rif.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img