28 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Bakesbangpol Tulungagung Sosialisasi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan

Bambang Triono saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, Jumat (21/6).

Tulungagung, Bhirawa
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Sosialisasi berlangsung di salah satu hotel di Kota Tulungagung, Jumat (21/6).
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Bambang Triono, saat membuka acara sosialisasi tersebut mengatakan sosialisasi dilakukan agar semua organisasi kemasyarakatan di Tulungagung lebih paham tentang pedoman pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah. “Masyarakat maupun pemerintah dapat mengawasi setiap aktivitas organisasi kemasyarakatan. Baik itu ormas yang berbadan hukum atau tidak. Bahkan pada ormas asing,” ujarnya.
Menurut dia, Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 untuk menjamin aktivitas organisasi kemasyarakatan berjalan secara efektif dan efisien. Utamanya, sesuai dengan rencana dan program kerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Pengawasan ormas ini dilakukan secara internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan sesuai ketentuan perundangan. Sedang pengawasan eksternal oleh masyarakat, meteri, gubernur, bupati dan wali kota,” paparnya.
Sebelumnya, Bambang Triono berharap seluruh ormas di Tulungagung mempunyai legak formal saat melakukan aktivitasnya. “Sebagian ada yang masih belum mempunyai SK Menkumham. Bagi yang belum, kami berharap legal formalnya segera dipenuhi agar dapat beraktivitas. Tidak hanya di Tulungagung, tetapi bisa se-Indonesia,” tuturnya.
Di Kabupaten Tulungagung saat ini tercatat jumlah organisasi kemasyarakatan sebanyak 105 organisasi. Mereka terdiri 34 ormas (keagamaan, sosial, pemerintah serta seni budaya), dan 71 LSM (keagamaan, media, hukum, oposisi, sosial, pendukung pemerintah serta seni budaya.
Bambang Triono juga mengajak organisasi kemasyarakatan di Tulungagung untuk ikut menjaga kondusivitas. Terlebih sebentar lagi bakal dilangsungkan pilkada secara serentak pada 27 November 2024.
Tampil sebagai narasumber dalam acara sosialisasi, yaitu Kasat Intelkan Polres Tulungagung, Iptu Nova Ardila dan Kasubid Intelejen Kejari Tulungagung, Eka Putra. Sedang sebagai moderator Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Budi Prasetya. (wed.hel)

Berita Terkait :  TPA Sampah di Sidoarjo Bisa Tutup Apabila Volume Sampah Terus Overload

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img