28 C
Sidoarjo
Wednesday, October 23, 2024
spot_img

38 Kades di Sampang akan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Chalilurrahman, SK perpanjangan masa jabatan Kades itu sesuai revisi Undang-undang (UU) Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Jadi sebelum UU Desa itu diresvi, maka masa jabatan Kepala Desa tersebut hanya 6 tahun. Namun, setelah ditetapkan dan diundangkannya UU Desa itu kini berubah menjadi 8 tahun,” katanya, kamis (20/6).

Sementara di Kabupaten Sampang lanjut Chalilurrahman menuturkan, ada 38 Kepala Desa yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan. Karena 38 Kepala Desa itu dilantik pada tanggal 23 Januari 2020 dan berakhir pada tahun 2026 mendatang.

Namun, dari 38 Kepala Desa itu hanya 37 Kepala Desa yang segera mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan. “Untuk sisanya satu desa setelah Kepala Desanya meninggal dunia terpaksa dijabat Penjabat Kepala Desa hingga proses pelaksanaan pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) nanti selesai dilaksanakan,” terang ujar Chalilurrahman.

Lebih lanjut sambung Chalilurrahman mengatakan, untuk proses Pilkades ataupun PAW Kades hingga kini belum bisa dilaksanakan karena terganjal edaran Mendagri yang dikeluarkan pada Januari 2023 lalu.

“Di dalam surat edaran Mendagri itu kami tidak boleh melaksanakan Pilkades ataupun PAW selama proses Pemilu hingga proses Pilkada 2024 usai. Jadi, hingga sekarang SE Mendagri itu berlaku di seluruh Indonesia,” pungkas ujar Chalilurrahman. [lis.wwn]

Berita Terkait :  Plt Bupati Gresik Tegaskan Hari Santri Bukan Hanya Milik Santri

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img