27 C
Sidoarjo
Tuesday, September 8, 2026
spot_img

Warung Remang Dibongkar, Komisi C DPRD Kota Malang Desak Lahan Diubah Jadi RTH

DPRD Kota Malang, Bhirawa. – Langkah tegas berantas remang-remang di Kedungkandang terus dilakukan oleh Pemkot Malang. Tim gabungan secara resmi membongkar 13 bangunan liar yang dijadikan tempat karaoke remang-remang di sisi selatan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, Senin (7/9).

Usai penertiban, Komisi C DPRD Kota Malang mendorong agar lahan bekas pembongkaran tersebut segera diubah menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Proses pembongkaran bangunan liar tersebut dikawal ketat oleh ratusan personel gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, Polisi Militer tiga matra, PDAM, hingga PLN. Satu unit alat berat ekskavator dikerahkan untuk merobohkan seluruh struktur dinding dan atap bangunan.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, H. Akhdiyat Syabril Ulum, S.Kom., M.M., menilai langkah eksekutif berantas remang-remang di Kedungkandang ini sudah tepat dan sesuai koridor hukum.

“Ketika semua prosedur telah dilakukan dan surat peringatan 1 hingga 3 telah dijalankan, maka Pemkot telah melaksanakan tugasnya untuk menegakkan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar politisi PKS yang akrab disapa Ulum tersebut, Selasa 8/9 kemarin.

Ulum berharap, penertiban tempat karaoke remang-remang ini dapat mempercantik tata ruang Kota Malang, khususnya di wilayah timur yang selama ini kurang tersentuh pembangunan dibanding pusat kota.

“Kami berharap kegiatan ini memberikan opsi wajah Kota Malang yang lebih baik, terutama di kawasan timur,” lanjutnya.

Berita Terkait :  Menanti Kemilau IHSG: Harapan di Tengah Volatilitas Pasar Saham

Lebih lanjut, Komisi C meminta agar Pemkot Malang tidak membiarkan lahan pasca-eksekusi mangkrak, melainkan segera mengalihfungsikannya untuk kepentingan publik.

“Kami meminta penataan kawasan seperti ini dibarengi manfaat yang dibutuhkan masyarakat, misalnya dijadikan lahan RTH. Selain sebagai kawasan resapan air, RTH punya fungsi ekologis, rekreasi, dan wadah interaksi warga,” pungkas Ulum. [mut.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!