27 C
Sidoarjo
Wednesday, September 9, 2026
spot_img

Pemkot Surabaya Salurkan Bantuan Pendidikan 1.214 Mahasiswa D1 hingga S1

Pemkot Surabaya, Bhirawa. – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan sebanyak 1.214 mahasiswa jenjang dari D1, D2, D3, D4 hingga S1.

Para mahasiswa mendapat bantuan biaya kuliah hingga Rp2,5 juta per semester serta uang saku Rp300 ribu per bulan selama maksimal 10 bulan dalam satu tahun, pemberian bantuan mengikuti ketentuan masa studi masing-masing jenjang, dengan maksimal delapan semester untuk D4 dan S1.

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Herry Purwadi menjelaskan bahwa besaran bantuan UKT maksimal Rp2,5 juta per semester, jika biaya kuliah lebih tinggi, selisihnya menjadi tanggungan mahasiswa, sebaliknya UKT lebih rendah, bantuan diberikan sesuai nominal UKT.

“Semisal melewati batas maksimal masa studi tetapi belum lulus, bantuannya akan dihentikan, kebijakan jadi upaya Pemkot Surabaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui akses pendidikan tinggi,” jelasnya.

Lanjut Herry mengatakan penerima harus telah diterima di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, belum pernah menikah, serta ber-KTP Surabaya, karena menerapkan prinsip Satu KK Satu Sarjana, sehingga dalam satu Kartu Keluarga maksimal terdapat satu penerima bantuan, dan calon penerima masuk dalam data keluarga miskin atau pramiskin berada desil 1 hingga desil 5, satu kriteria sudah cukup untuk mengajukan bantuan pendidikan.

Berita Terkait :  Paparan Sound Horeg dapat Ganggu Kesehatan, Khususnya Pendengaran

“Calon penerima harus memenuhi ketentuan akademik, mahasiswa perguruan tinggi negeri diwajibkan memiliki IPK minimal 3,00 dan bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta memiliki batas minimal IPK 2,50 pada semester pertama dan kedua, kemudian minimal 3,00 mulai semester ketiga, serta penerima tidak boleh berstatus sebagai PNS, PPPK penuh waktu, anggota TNI atau Polri, maupun termasuk keluarga inti dari pihak yang masuk dalam kategori tersebut,” ucapnya.

Herry menegaskan pemkot Surabaya telah menyiapkan sanksi bagi penerima melanggar ketentuan, mengacu pada Perwali Nomor 33 Tahun 2026, bantuan dihentikan apabila penerima terbukti memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar, mengundurkan diri, maupun melakukan pelanggaran lain yang telah diatur.

“Persoalan akademik, mahasiswa yang tidak memenuhi batas IPK akan mendapat satu kali peringatan, semisal kembali tidak memenuhi ketentuan, bantuan dapat dicabut, selain penghentian bantuan juga dapat dikenai kewajiban mengembalikan bantuan yang telah diterima,” tuturnya.

Herry mengingatkanPemkot Surabaya menjalin kerja sama dengan sekitar 70 perguruan tinggi, terdiri atas 55 perguruan tinggi swasta di Kota Surabaya dan 15 perguruan tinggi negeri yang tersebar di Surabaya maupun berbagai daerah di Indonesia. [ren.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!