Kab Mojokerto, Bhirawa – Guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset wakaf. Sebanyak 242 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima oleh Bupati Mojokerto Muh. Albarraa bertempat di Pendopo GMT selasa 8/9/26.
Dalam sambutannya Bupati Barra menjelaskan, penyerahan sertifikat ini sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset wakaf, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Karena sertipikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dalam mewujudkan ‘Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf’, sehingga aset wakaf dapat tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai ikrar serta peruntukannya.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat tanah wakaf secara simbolis kepada 10 perwakilan nazhir atau lembaga penerima. Yakni kepada Yayasan Al-Mabniyatul Ihsan di Balongwono, Yayasan Pendidikan dan Sosial As-Syarif di Brangkal, Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk PCNU Mojokerto di Japan, Perkumpulan Pendidikan dan Sosial Al Amin di Ngingasrembyong, Yayasan Riyadlul Ilmi di Brangkal, serta Persyarikatan Muhammadiyah di Randubango.
Selanjutnya, sertipikat juga diserahkan kepada Yayasan Pondok Pesantren Robithotul Ulum di Jatirejo, Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk Masjid Al Hidayah di Sidoharjo, Pondok Pesantren Nurul Islam Pungging di Tunggalpager, serta kepada Siswoyo yang diperuntukkan bagi TPQ di Desa Jabon.
Lebih lanjut Bupati yang akrab disapa Gus Barraa mengatakan, sertipikat tanah wakaf memberikan kejelasan status hukum atas tanah yang telah diwakafkan. Dengan adanya kepastian tersebut, aset wakaf memiliki perlindungan yang lebih kuat dan dapat terhindar dari berbagai persoalan pertanahan di kemudian hari.
“Pada hari ini kita bersama-sama menyaksikan penyerahan 242 sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto. Sertipikasi ini memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset wakaf,” ujar Gus Barra.
Menurutnya, keberadaan tanah wakaf memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat. Tanah wakaf selama ini digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari keagamaan, pendidikan, sosial, hingga kemasyarakatan. Karena itu, kepastian hukum atas aset tersebut menjadi hal yang penting untuk dijaga.
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini menegaskan, penyerahan sertipikat tidak hanya menjadi bentuk tertib administrasi pertanahan, tetapi juga langkah preventif untuk mengurangi potensi konflik atau sengketa tanah wakaf.
Untuk itu, ia mendorong agar pendataan dan inventarisasi tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto terus dilakukan. Tanah wakaf yang belum bersertipikat perlu segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui koordinasi antarinstansi.
“Apabila masih terdapat tanah wakaf yang belum bersertipikat, perlu segera dilakukan identifikasi dan koordinasi untuk mendorong penyelesaian proses sertipikasinya,” tegasnya.
Pemerintah desa dan kecamatan, lanjut Gus Barra, memiliki peran penting dalam membantu pendataan tanah wakaf di wilayah masing-masing. Masyarakat juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama apabila masih terdapat kendala dalam proses administrasi.
“Dari langkah inilah kita dapat membangun ‘Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf’. Target ini kita wujudkan melalui administrasi yang tertib, status hukum yang jelas, serta pengelolaan tanah wakaf yang sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.
Gus Barra menambahkan, kepastian hukum harus diikuti dengan pengelolaan aset wakaf yang amanah dan bertanggung jawab. Para nazhir memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset wakaf serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ikrar wakaf dan ketentuan yang berlaku.
“Para nazhir memiliki tanggung jawab untuk menjaga tanah wakaf, menata administrasinya, serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ikrar wakaf dan ketentuan yang berlaku,” katanya. [min.gat]


