Pemkot Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, ada lima syarat untuk menjadi Kelurahan Sadar Hukum, dan ini harus dipejuangkan tidak hanya Pemerintah saja, akan tetapi mulai RT, RW, Linmas, PKK juga masyarakat.
Ning Ita-sapaan akrab Ika Puspitasari menjelaskan, apabila semua unsur ini bergerak bersama untuk melaksanakannya maka saya optimis 18 Kelurahan yang ada di Kota Mojokerto menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Demikian antara lain poin penting disampaikan Wali Kota Mojokerto, saat sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Senin (4/5).
”Adapun kelima syarat itu pertama warganya taat membayar pajak. Tidak ada pernikahan usia dini. Angka kriminalitas rendah. Kasus narkoba rendah dan masyarakatnya peduli terhadap lingkungan dan kebersihan. Maka total 18 kelurahan di Kota Mojokerto, semuanya saya targetkan bisa memenuhi syarat sebagai kelurahan sadar hokum,” katanya
Selain itu, Pemkot juga sudah menyiapkan bantuan untuk masyarakat berupa layanan konsultasi hukum gratis di setiap kelurahan melalui tenaga paralegal. ”Jadi kalau ada masalah hukum atau butuh konsultasi, warga bisa datang ke kelurahan. Sudah ada pendamping, dan ini gratis,” jelasnya.
Pemkot Mojokerto berharap, masyarakat akan semakin paham hukum dan mau bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan nyaman.
”Yang penting kita kompak dan mempunyai komitmen bersama. Kalau semua bergerak, target 18 kelurahan sadar hukum pasti bisa tercapai,” tandasnya. [min,oky.fen]



