DPRD Jatim, Bhirawa – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menghadapi tantangan menjaga ruang fiskal pada 2027. Dengan proyeksi pendapatan Rp26,40 triliun dan belanja Rp27,42 triliun, RAPBD Jatim 2027 menyisakan defisit sekitar Rp1,016 triliun.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tambahan transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu tumpuan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan, penyusunan RAPBD 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, potensi penerimaan, serta prioritas pembangunan.
Hal itu disampaikan saat membacakan jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim dalam rapat paripurna, Kamis (15/10/2026).
“Penetapan proyeksi Pendapatan Daerah dalam Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027 disusun dengan prinsip kehati-hatian berdasarkan potensi riil masing-masing sumber penerimaan,” demikian bunyi jawaban Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang disampaikan Emil.
Menurut penjelasan tersebut, penyusunan target pendapatan juga mempertimbangkan tren historis, perkembangan ekonomi, kebijakan pemerintah, serta kondisi dan kapasitas fiskal daerah. Pendekatan itu ditujukan agar target penerimaan realistis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam RAPBD 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp26,407 triliun. Angka tersebut terdiri atas PAD Rp17,707 triliun, pendapatan transfer Rp8,672 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp28 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp27,423 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp1,016 triliun yang direncanakan ditutup melalui sumber pembiayaan di luar utang daerah.
Transfer Pusat Bertambah Rp158,36 Miliar
Di tengah keterbatasan ruang fiskal, Pemprov Jatim mendapat peluang tambahan penerimaan melalui peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Berdasarkan surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tertanggal 29 September 2026, alokasi transfer untuk Jatim pada 2027 meningkat Rp158,368 miliar atau 1,83 persen dibandingkan target yang sebelumnya disampaikan dalam RAPBD.
“Peningkatan ini tentu membuka peluang ekspansi ruang fiskal untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan, yang akan ditindaklanjuti melalui penyesuaian postur APBD pada tahapan pembahasan berikutnya,” jelas Emil.
Tambahan transfer tersebut berpotensi memperkuat kemampuan pemerintah provinsi dalam membiayai program prioritas. Namun, penyesuaian postur anggaran tetap membutuhkan pembahasan lanjutan bersama DPRD Jatim.
Di sisi lain, Pemprov Jatim berupaya meningkatkan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan, penguatan pendataan dan penagihan, digitalisasi pembayaran, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi retribusi dan barang milik daerah.
“Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan secara berkelanjutan sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembiayaan program prioritas pembangunan Jawa Timur,” lanjutnya.
Aset Daerah dan Kontribusi BUMD Jadi Perhatian
Upaya memperkuat PAD juga diarahkan pada optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan peningkatan kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD).
Pemprov Jatim merencanakan percepatan sertifikasi aset, pengamanan aset bermasalah, serta peningkatan pemanfaatan barang milik daerah melalui mekanisme sewa. Digitalisasi dan promosi aset juga akan diperkuat melalui pengembangan laman SIAP SEWA Jatim yang terintegrasi dengan Potential Opportunity and Investment (POINT) JATIM.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong aset pemerintah yang selama ini belum optimal menjadi sumber penerimaan daerah.
Di sisi belanja, Pemprov Jatim mengalokasikan Rp20,498 triliun untuk belanja operasi, Rp1,678 triliun untuk belanja modal, Rp193,83 miliar untuk belanja tidak terduga, serta Rp5,052 triliun untuk belanja transfer.
Kebijakan belanja diarahkan pada penguatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan kemandirian daerah.
Pinjaman Rp200 Miliar untuk 4.000 UMKM
RAPBD Jatim 2027 juga memuat rencana pemberian pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar kepada PT BPR Jatim (Perseroda) untuk mendukung Program Kredit Sejahtera (Prokesra). Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 4.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemprov Jatim menjelaskan, perubahan skema dari subsidi bunga menjadi pinjaman daerah dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan keberlanjutan fiskal.
“Berbeda dengan subsidi bunga yang merupakan pengeluaran APBD secara permanen, dana pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu pemberian pinjaman,” terangnya.
Pemprov juga menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penyaluran dana, kualitas pembiayaan, pembayaran pokok, kewajiban finansial, serta pemanfaatan dana oleh penerima manfaat.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan dana cadangan Rp275 miliar untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pembayaran cicilan pokok pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp9,17 miliar.
Dengan struktur anggaran tersebut, pembahasan RAPBD Jatim 2027 akan menentukan bagaimana pemerintah menyeimbangkan kebutuhan belanja, target penerimaan, dan prioritas pembangunan.
Optimalisasi PAD, tambahan transfer pusat, serta efektivitas penggunaan anggaran menjadi faktor penting agar keterbatasan fiskal tidak menghambat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (geh.kt)



