31 C
Sidoarjo
Monday, September 28, 2026
spot_img

Utang Politik Kepala Daerah Dinilai Pengaruhi Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya

Kab Malang, Bhirawa — Praktik utang politik pasca-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mengganggu tata kelola pemerintahan di wilayah Malang Raya, sekaligus menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam posisi dilematis dan berisiko hukum. Hal ini dikemukakan Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, kepala daerah yang terpilih kerap membawa beban komitmen atau utang politik kepada pihak yang mendukung saat kampanye. Sebagai imbal balik, rekanan atau tim sukses menuntut penunjukan langsung proyek, porsi anggaran APBD, hingga kemudahan perizinan. Fenomena ini dikenal sebagai praktik balas budi politik atau Patron-Client Relationship.

Kondisi ini memposisikan ASN dalam serba salah. Jika menuruti kemauan pimpinan atau pihak ketiga, pejabat berpotensi melanggar UU ASN, UU Pengadaan Barang/Jasa, hingga UU Tipikor dan terancam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebaliknya, jika menolak, mereka berisiko dicopot, dimutasi ke daerah terpencil, atau dinonjobkan melalui mekanisme yang dimanipulasi.

“Di salah satu daerah di Malang Raya, ada kepala dinas yang justru memohon dimutasi menjadi staf ahli karena tidak kuat menahan tekanan. Kepala daerah pun tak kuasa menolak tuntutan pihak ketiga yang memiliki pengaruh kuat,” ungkap Awangga.

Kendati bertindak atas perintah atasan, ASN tidak terlindungi secara hukum. Jika terjadi pelanggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun kepala dinas tetap menjadi pihak yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum.

Berita Terkait :  Sebut Wartawan "Gerombolan Sirkus", Koordinatoriat Wartawan Parlemen Laporkan Dedi Sitorus Komisi II DPR RI ke MKD

Untuk memutus rantai praktik tersebut, Awangga menyarankan langkah-langkah berikut:

– Mengoptimalkan sistem e-Katalog dan e-Procurement terintegrasi guna meminimalkan intervensi langsung

– Memperkuat kemandirian Inspektorat agar bebas dari tekanan kepala daerah

– Menegakkan pengawasan KASN dan Kementerian PANRB atas prosedur mutasi dan promosi jabatan

– Menyediakan saluran pelaporan independen yang aman bagi ASN yang mengalami intimidasi

“Membongkar praktik monopoli proyek di lingkungan pemda memang sulit karena saling menutupi. Namun penguatan sistem dan pengawasan adalah kunci agar tata kelola bersih dan ASN terlindungi,” pungkasnya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!