33.4 C
Sidoarjo
Monday, October 12, 2026
spot_img

Pemkab Malang Rencanakan Bentuk Desa Percontohan Bebas Sound Horeg

Kab Malang, Bhirawa — Fenomena sound horeg — sistem pengeras suara raksasa dengan dentuman bas ekstrem — telah menimbulkan dinamika yang kompleks di tengah masyarakat Jawa Timur. Di satu sisi keberadaannya menjadi hiburan rakyat, namun di sisi lain kerap mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan berbagai persoalan, sehingga melahirkan polemik di masyarakat.

Terbitnya Surat Edaran Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda pada 6 Agustus 2025 menjadi landasan pengaturan penggunaan pengeras suara berdaya ekstrem dalam kegiatan karnaval maupun pertunjukan, termasuk di wilayah Kabupaten Malang.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Malang bersama jajaran lintas sektor merencanakan pembentukan kawasan atau desa percontohan yang sepenuhnya bebas dari penggunaan sound horeg. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Budiar Anwar, menjelaskan langkah ini diambil untuk meredam persoalan sosial akibat penggunaan pengeras suara berdaya tinggi yang kerap memicu gangguan ketertiban, Senin (12/10/2026).

“Penanganannya tidak dilakukan secara drastis atau sekadar penertiban di lapangan, melainkan melalui pendekatan dialogis, edukasi bertahap, serta sosialisasi masif kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Malang,” ujarnya.

Selain membentuk desa percontohan, Pemkab Malang juga akan mengarahkan kegiatan masyarakat agar lebih mengedepankan kreativitas daripada adu keras suara. Penegakan aturan tetap dijalankan melalui Keputusan Bersama Bupati Malang, Kapolres Malang, dan Komandan Kodim 0818, yang mengatur batas tingkat kebisingan, durasi penggunaan, hingga jadwal kegiatan.

Berita Terkait :  Pemkot Kediri Fasilitasi Hak Merek Gratis Pelaku Usaha UMKM

“Inisiatif penataan fenomena hiburan sound horeg ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Indonesia (MP3I) serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang,” tegasnya.

Perlu diketahui, fenomena ini menjadi isu yang kompleks di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Malang, Blitar, dan sekitarnya. Di satu sisi, kehadirannya dinantikan warga saat karnaval dan turut menggerakkan ekonomi lokal. Namun di sisi lain, dentuman frekuensi rendah yang kuat menimbulkan gangguan ketertiban, getaran yang dapat merusak bangunan warga, hingga risiko gangguan kesehatan pendengaran. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!