27.2 C
Sidoarjo
Thursday, July 30, 2026
spot_img

Titik Impas Harga Tembakau Sumenep 2026 Naik


Sumenep, Bhirawa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) musim panen 2026 dengan kenaikan pada seluruh jenis tembakau. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi acuan dalam tata niaga tembakau sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan petani.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penetapan TIHT merupakan hasil pembahasan bersama berbagai pihak yang berkepentingan dalam sektor pertembakauan. Kegiatan penetapan tersebut juga menjadi momentum untuk menyampaikan hasil kesepakatan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah daerah berupaya memastikan kebijakan harga tetap berpihak kepada petani sebagai pelaku utama dalam sektor pertembakauan.

“Bagi pemerintah daerah, harga titik impas itu selalu disampaikan kepada seluruh pihak agar berpihak kepada petani. Karena petani ini salah satu pejuang bagi pemerintah daerah,” kata Bupati Fauzi, Kamis (30/7).

Ia menjelaskan, selain melindungi petani, Pemkab Sumenep juga terus memperkuat industri rokok lokal yang telah didorong sejak 2021. Keberadaan industri tersebut dinilai berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja, perputaran ekonomi masyarakat, hingga peningkatan kebutuhan bahan baku tembakau.

Fauzi meyakini semakin berkembangnya industri rokok lokal akan meningkatkan permintaan terhadap tembakau petani. Kondisi itu berpotensi menciptakan persaingan antarpembeli sehingga harga jual di tingkat petani dapat melampaui TIHT yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, luas tanam tembakau di Sumenep pada 2026 diperkirakan sekitar 12 ribu hektare, menurun dibandingkan sekitar 18 ribu hektare pada 2024 dan sekitar 14 ribu hektare pada 2025. Meski demikian, ia optimistis kebutuhan industri yang tetap tinggi akan mendorong persaingan dalam penyerapan hasil panen.

Berita Terkait :  Pemkab Sampang Raih Penghargaan Halal Terbaik di Jawa Timur

“Apalagi ini hanya 12 ribu hektare. Pasti merebut, saya yakin,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid menjelaskan, TIHT tembakau gunung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, naik Rp1.560 atau sekitar 2,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp67.929 per kilogram.

Untuk tembakau tegal, TIHT ditetapkan Rp64.765 per kilogram, meningkat Rp1.648 atau sekitar 2,61 persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp63.117 per kilogram. “Adapun TIHT tembakau sawah ditetapkan sebesar Rp48.533 per kilogram, naik Rp2.345 atau sekitar 5,08 persen dibandingkan TIHT tahun sebelumnya yang berada di angka Rp46.188 per kilogram,” paparnya.

Menurut Chainur, kenaikan TIHT merupakan hasil pembahasan dan penghitungan bersama pemerintah daerah dengan berbagai pihak yang terlibat dalam tata niaga tembakau. Penetapan harga impas tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mempertimbangkan berbagai komponen biaya usaha tani dan kondisi sektor pertembakauan.

“Penetapan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan tata niaga tembakau selama musim panen 2026, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan petani dan industri,” tukasnya. [sul.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!