Kota Probolinggo, Bhirawa .- Upaya menekan kecelakaan di perlintasan kereta api terus dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember. Hingga Agustus 2026, sedikitnya 14 perlintasan liar yang dibuat atau digunakan masyarakat tanpa izin telah ditutup.
Penutupan tersebut menjadi bagian dari langkah KAI memperkuat keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mencegah masyarakat membuat akses baru melintasi jalur KA secara mandiri.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan penertiban perlintasan liar menjadi penting karena akses yang dibuat tanpa izin tidak dilengkapi standar keselamatan yang memadai.
“Lokasi yang dibuat atau digunakan secara mandiri bukan merupakan perlintasan yang otomatis aman maupun diperbolehkan. Perlintasan sebidang harus memenuhi ketentuan keselamatan dan peraturan yang berlaku,” ujar Cahyo, Rabu (12/8).
Menurut dia, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat empat kecelakaan di perlintasan kereta api wilayah Daop 9 Jember. Jumlah tersebut menurun dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 14 kejadian.
Meski mengalami penurunan, empat kejadian tersebut tetap menimbulkan korban jiwa. Dua orang tercatat meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Dari empat kejadian, tiga di antaranya terjadi di Kabupaten Probolinggo, masing-masing pada perlintasan terjaga di petak jalan Probolinggo-Leces, Grati-Bayeman, serta Leces-Malasan.
Sementara satu kejadian lainnya terjadi di Kabupaten Jember, tepatnya pada perlintasan tidak terjaga di petak jalan Arjasa-Kotok.
Cahyo menyebut, berdasarkan evaluasi terhadap kejadian kecelakaan tersebut, faktor utama masih berkaitan dengan pelanggaran saat melintas di perlintasan sebidang. Pengguna jalan dinilai belum sepenuhnya mematuhi aturan dan tidak mendahulukan perjalanan kereta api.
“Penurunan jumlah kejadian tentu menjadi hal positif, namun keselamatan tetap menjadi prioritas. Satu kejadian kecelakaan saja dapat menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan keberadaan pintu perlintasan sebagai satu-satunya patokan keselamatan. Pengendara tetap wajib berhenti, melihat dan memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum melewati jalur KA.
KAI Daop 9 Jember juga telah melakukan pemetaan terhadap perlintasan liar yang menjadi sasaran penertiban berikutnya. Saat ini masih terdapat 10 titik perlintasan liar terprogram yang menjadi perhatian KAI.
Rinciannya, empat titik berada di Kabupaten Jember, yakni pada petak jalan Kotok-Kalisat, Sempolan-Garahan, Kalisat-Ledokombo, serta Jatiroto-Tanggul.
Kemudian tiga titik berada di Kabupaten Banyuwangi, masing-masing pada petak jalan Sumberwadung-Kalisetail, Kalisetail-Temuguruh, dan Singojuruh-Rogojampi.
Dua titik lainnya berada di Kabupaten Probolinggo, yakni pada petak jalan Bayeman-Probolinggo dan Leces-Malasan. Sedangkan satu titik berada di Kabupaten Lumajang pada petak jalan Randuagung-Jatiroto.
Sebelumnya, dari 14 perlintasan liar yang telah ditutup, delapan berada di Kabupaten Banyuwangi, empat di Kabupaten Jember, dan dua lainnya berada di Kabupaten Probolinggo.
Cahyo menegaskan, penutupan dilakukan bukan semata-mata untuk membatasi akses masyarakat, melainkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Perlintasan yang dibuka secara mandiri berpotensi tidak memiliki rambu, marka maupun sistem peringatan yang memadai. Keberadaan akses tersebut juga dapat mengganggu prasarana dan perjalanan kereta api.
“Jangan sampai akses yang dibuat untuk mempermudah perjalanan justru menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa,” tegasnya.
KAI mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan baru tanpa izin.
Larangan tersebut memiliki dasar hukum. Pembangunan perlintasan sebidang yang bersinggungan dengan jalur kereta api umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selain itu, terdapat konsekuensi hukum terhadap aktivitas yang dapat mengganggu jalur dan keselamatan perjalanan kereta api. Pasal 192 UU Nomor 23 Tahun 2007 mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta terhadap perbuatan tertentu yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KAI Daop 9 Jember pun mengajak masyarakat turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak beraktivitas di jalur KA, tidak menerobos ketika kereta akan melintas, serta selalu mematuhi rambu dan ketentuan keselamatan.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan tidak membuka perlintasan liar, tidak beraktivitas di jalur kereta api, dan selalu mematuhi aturan keselamatan, kita dapat mencegah kecelakaan serta melindungi lebih banyak nyawa,” pungkas Cahyo. (fir.hel)


