Dinsos Jatim, Bhirawa.
Dinas Sosial (Dinsos) Jatim melalui Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) menggelar ‘Sosialisasi Bantuan Sosial Permakanan bagi Anak di dalam Panti’. Sosialisasi perluasan bantuan sosial (bansos) untuk menekan angka stunting melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) ini diadakan di Unit Pelaksana Teknis Peningkatan Tenaga Kesejahteraan Sosial (UPT PTKS) Malang, Senin (21/10).
Kepala Dinsos Jatim Dra Restu Novi Widiani MM dalam sambutannya menjelaskan bahwa di akhir tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim harus berperang untuk menurunkan angka stunting, untuk mencapai target 14 persen, sesuai dengan target nasional. Dan salah satu strategi yang diambil Pemprov Jatim adalah perluasan bansos permakanan, yakni bagi 36 LKSA.
“Bahkan kita ingin lebih bagus ketimbang capaian nasional, sehingga kita punya PR besar di Jatim. Jadi memang, secara khusus P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) diperuntukkan bagi LKS anak di kabupaten/kota di Jatim yang masih tinggi angka stuntingnya,” ujarnya.
Novi pun memaparkan, dari data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, terdapat 5 kabupaten/kota yang angka stuntingnya masih di atas 25 persen. Yaitu Kabupaten Probolinggo yang mencapai 35,4 persen, Kota Probolinggo mencapai 31,8 persen, Kabupaten Lumajang mencapai 29,9 persen, Kabupaten Jember mencapai 29,7 persen, dan Kabupaten Pasuruan mencapai 27,9 persen.
Wanita yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim tersebut mengatakan, angka stunting di beberapa kabupaten/kota di Jatim meningkat bukan hanya karena kurangnya gizi. Tetapi juga karena faktor bencana, keturunan, dan pola asuh.
“Angka ini secara nasional menurun dan di Jatim secara keseluruhan juga menurun. Tetapi ini yang dikritisi adalah beberapa daerah yang angka stuntingnya meningkat. Jadi bapak/ibu yang hadir di sini selaku kepala LKSA harus memastikan, ada anak-anak stunting tidak di panti,” kata Novi.
Dalam kesempatan tersebut, Novi juga menyoroti perihal kasus kekerasan hingga Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di LKSA yang kini sedang marak diberitakan. Ia pun mewanti-wanti, agar kasus serupa tak terjadi di wilayah Pemprov Jatim. Dengan cita-cita ‘Generasi Emas 2045’, Pemprov Jatim pun merasa permasalahan kekerasan pada anak adalah hal urgen yang harus segera dituntaskan. “Kekerasan sekarang menjadi konsen pemerintah untuk meniadakannya. Ini juga PR berat untuk bapak/ibu, bagaimana membesarkan, melindungi, dan mendisiplinkan anak tanpa kekerasan,” ungkapnya.
Ia juga berpesan, agar pihak LKSA dapat benar-benar menjadi rumah aman bagi anak, melindungi anak dari eksploitasi, memastikan anak menyelesaikan masa wajib belajar 12 tahun, menghindarkan anak-anak dari pernikahan dini dan perundungan, hingga tidak melakukan diskriminasi pada anak. “Saya yakin untuk memerangi kekerasan itu harus secara universal, semuanya harus ikut melindungi anak-anak kita,” imbuh Novi.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehsos Muchammad Arif Ardiansyah SSTP MSi memaparkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh LKSA sebagai penerima bantuan sosial permakanan bagi anak. Dan menyamakan persepsi pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sosial permakanan ini.
“Di APBD murni, kita telah menganggarkan bansos permakanan untuk 5 LKSA dengan jumlah 100 anak dikali 183 hari. Dan sekarang, kami berikan bansos permakanan dengan penambahan kepada 31 LKSA dengan jumlah 729 anak dikali 88 hari,” papar Arif.
Ia menambahkan, 31 LKSA dari 5 kabupaten/kota ini merupakan panti asuhan anak yang telah lolos verifikasi dan validasi dari 7 UPT di lingkup Dinsos Jatim, dengan bantuan Dinsos kabupaten/kota masing-masing.
36 LKSA dan Dinsos kabupaten/kota yang mendampingi pada sosialisasi ini mendapatkan materi perihal pencairan dana dari narasumber Bank Jatim, aturan penggunaan dana dari pihak Inspektorat Pemprov Jatim, dan pelaporan penggunaan dana dari pekerja sosial madya Dinsos Jatim. Mereka juga melakukan penandatangan beberapa berkas, seperti surat pernyataan dan pakta integritas.[rac.ca]