Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menghadiri monitoring dan evaluasi perlindungan BPJS ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di aula Roro Kuning Gedung Bappeda, Rabu, (16/04/2025).
Pemkab Nganjuk, Bhirawa.
Untuk melindungi para pekerja di sektor jasa konstruksi (Jakon) yang rentan terhadap kecelakaan kerja yang berakibat cacat, atau meninggal dunia. Para pekerja di sektor jakon ini perlu di lindungi oleh BPJS ketenagakerjaan
Hal ini disampaikan Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. saat membuka monitoring dan evaluasi perlindungan BPJS ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi pada pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk.
Acara yang di gelar BPJS bekerja sama dengan Asisten Pembangunan ini diwakili oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk, Tri Boeana Widayanti Kr, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Muhamad Abdurrohman Sholih, Asisten Ekbang, Judianto dan Daan Apono Kepala unit layanan pengadaan (ULP).
Dengan dihadiri oleh pejabat pembuat komitmen (PPTK/PPKom) Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, para kontraktor, serta pendamping desa, bertempat di aula Roro Kuning Gedung Bappeda pada Rabu, (16/04/2025.
“Untuk kepentingan tersebut Pemerintah daerah Nganjuk bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan bahwa seluruh pekerja di sektor jasa konstruksi di proyek-proyek APBD Nganjuk harus terdaftar dan terlindungi oleh BPJS ketenagakerjaan jasa konstruksi”,tambah Marhaen

Para pekerja di jembatan Mungkung DAK 2024
“Untuk memastikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi Pemda, Pemberi kerja atau kontraktori wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari setelah menerima surat perintah kerja (SPK)”,terang Widianti, yang biasa di sapa Wiwied.
“Tarif BPJS Ketenagakerjaan untuk Jasa Konstruksi (Jakon) bervariasi tergantung pada nilai kontrak proyek. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tarifnya berkisar antara 0,09% hingga 0,21% dari nilai kontrak. Untuk Jaminan Kematian (JKM), tarifnya bervariasi antara 0,01% hingga 0,03% dari nilai kontrak. Jika nilai kontrak tidak diketahui, iuran didasarkan pada upah pekerja. atau berdasarkan rencana anggaran belanja (RAB), misalnya seperti proyek padat karya menggunakan dana desa (DD)”, tambah Wiwied yang baru 1 bulan menjabat kepala cabang BPJS Nganjuk.
“Iuran JKK dan JKM dapat dibayarkan secara sekaligus atau bertahap. Nilai kontrak yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah nilai kontrak setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (Ppn), pungkas Wiwied.
“Berikut rincian lebih lanjut: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Nilai kontrak di bawah Rp100 juta: 0,24% ,Nilai kontrak Rp100 juta – Rp500 juta: 0,19% , Nilai kontrak Rp500 juta – Rp1 miliar: 0,15% , Jika nilai kontrak tidak diketahui dan upah diketahui, iuran JKK adalah 1,74% dari upah sebulan”, Terang Abdurrohman Saleh Pincab BPJS Kediri.
“Untuk Jaminan Kematian (JKM): Nilai kontrak sampai Rp100 juta: 0,03%, Nilai kontrak Rp100 juta – Rp500 juta: 0,02%, Nilai kontrak Rp500 juta – Rp1 miliar: 0,02%, Nilai kontrak Rp1 miliar – Rp5 miliar: 0,01%, Nilai kontrak di atas Rp5 miliar: 0,01%. Jika nilai kontrak tidak diketahui dan upah diketahui, iuran JKM adalah 0,3% dari upah sebulan”,urainya..

Para pekerja Pasar Sukomoro (DIF) 2024
“Adapun besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan persentase nilai proyek Seluruh pekerja proyek yang didaftarkan akan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris jika pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja “,pungkasnya.
Pemda harus memanfaatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena dapat meminimalkan risiko kecelakaan kerja, Memitigasi risiko kematian, Memanfaatkan pembiayaan penanganan kecelakaan kerja, Menjaga kesejahteraan tenaga kerja terutama para pekerja kasar seperti kuli dan tukang bangunan sebagai pekerja harian. (dro.hel)